Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Tebo yang bersih, tertib, teratur, indah, nyaman dan tentram, diperlukan adanya pengaturan dibidang kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman yang melindungi warga beserta sarana dan prasarana;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Ketertiban Umum;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No,23 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1983; PP No.6 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.17 Tahun 2001
Perda Ini Mengatur Mengenai Ketertiban Umum; Meliputi;, Tertib sosial; Tertib Lingkungan; Tertib Jalur Hijau , Taman Dan Tempat uum; Tertib Jalan; Tertib Pemilik Bangunan; Tertib Usaha Tertentu; tertib Pemasangan Reklame; Tertib Tanah Kosong; Ketentraman; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturaun Daerah ini, Sepanjang Mengenai teknis Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
baik yang diusahakan perseorangan maupun badan hukum
adalah merupakan salah satu prasarana produksi pangan yang
mempunyai peranan sangat vital di dalam usaha ke arah
stabilitas kehidupan perekonomian masyarakat; bahwa dalam rangka memelihara keseimbangan antara
penawaran dan permintaan jasa penggilingan padi, huller dan
penyosohan beras, maka dipandang perlu adanya pembinaan,
pengendalian dan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten
Semarang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
di Kabupaten Semarang ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP .250/11/1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
Bab IV Tata Cara dan Persyaratan Memperoleh Ijin
Bab V Jangka Waktu Berlakunya Ijin
Bab VI Perpanjangan Ijin
Bab VII Hak Pemegang Ijin
Bab VIII Kewajiban dan Larangan
Bab IX Pencabutan Ijin
Bab X Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab XI Golongan Retribusi
Bab XII Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab XIII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab XIV
Bab XV Wilayah Pemungutan
Bab XVI Tata Cara Pembayaran Retribusi
Bab XVII Tata Cara Pemungutan
Bab XVIII Pelaksana dan Pengawasan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 11 Tahun 2004
PEMAKAIAN - TANAH - BANGUNAN - MILIK PEMERINTAH - DAERAH - UNTUK USAHA PERNIAGAAN - PERDAGANGAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/NO.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
UNTUK USAHA PERNIAGAAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Asset Daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk kelancaran pembangunan; Terhadap pemakaian asset Daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah untuk usaha perniagaan dan perdagangan yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ada peraturannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah untuk usaha perniagaan/perdagangan dan Pengusahaan Pasar.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Kehakiman No. M 04 - PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH UNTUK USAHA PERNIAGAAN DAN PERDAGANGAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan atas Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah; Prinsip dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.33 Seri C Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenagan Pemerintah dan Propinsi sebagai
Daerah Otonom,pelayanan perizinan ketenagakerjaan menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Sragen; bahwa dalam rangka penyelenggaran pelayanan perizinan
ketenagakerjaan dan sekaligus sebagai salah satu sumber pendapatan
daerah, maka perlu mengatur izin ketanaga kerjaaan; bahwa untuk maksud hurup a dan b tersebut di atas, perlu di tetapkan
peraturan daerah Kabupaten Sragen ;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang nomor 3 tahun 1951; Undang undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2004 Nomor 11 Seri C Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat