Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 11 Tahun 2004

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
06 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2004
Tanggal Berlaku
06 Februari 2004
Sumber
LD.2004/No. 11 Seri B Nomor 11
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2002

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan