Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 19, BN.2019/NO.1539, peraturan.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2018
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, LINTAS SEKTOR DAN REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Lintas Sektor dan Redistribusi Tanah Obyek Landreform
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Lintas Sektor dan Redistribusi Tanah Obyek Landreform;
1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 01 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Peiaksanaan Proyek Strategis Nasional;
6. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Repuklik Indonesia Tahun 2016 Nomor
179) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Repuklik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1127);
7, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor: 34 Tahun 2017;
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN SISTEMATIS LENGKAP, LINTAS SEKTOR REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terns menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemiliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, termasuk pemberian suatu tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada Alas haknya serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan
3. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Pasal 2
Kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis meliputi:
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Pasal 3
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan biaya sebesar Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon.
(3)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pembuatan akta dan Pajak Penghasilan (PPh).
(4)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi beban pemohon.
Pasal 4
Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen yang berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang-kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik.
Pasal 5
Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa pembiayaan kegiatan pengadaan Patak Batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah dan pengadaan materai sesuai kebutuhan.
Pasal 6
Pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi :
a. biaya penggandaan dokumen pendukung;
b. biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan c. transportasi petugas kelurahan/desa.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 30 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional,
dan ketentuan Psal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten Padang Pariaman, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah untuk Penghitungan Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
8 Tahun 2017
Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan, sebagai
berikut:
a. di atas Rp. 550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh
milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan
Keuangan Daerah tinggi;
b. Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah)
sampai dengan Rp. 550.000.000.000,- (lima ratus
lima puluh milyar rupiah) dikelompokkan pada
Kemampuan Keuangan Daerahsedang; dan
c. di bawah Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar
rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan
Daerahrendah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2011
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - bogor - nomor - 24 - tahun - 2002 - tentang - pajak - sarang - burung - walet
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2011/19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kab Bogor telah menetapkan Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2002 berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 jenis burung walet di Kab Bogor didomisilikan oelh jenis sriti yang secara ekonomi harga jualnya tidak terlalu tinggi sehingga potensi pajak sarang burung walet relatif rendah maka perlu membentuk Perda tenatng Pencabutan Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU o. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 115 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan, dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika pelaksanaan pemerintahan dan
pelayanan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 115 Tahun 2021 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2024
susunan organisasi - badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2024/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang menjadi kewenangan Daerah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tentang kedudukan, tugas dan fungsi Badan, susunan organisasi Badan, tata kerja Badan serta urusan kepegawaian Badan. Bagan susunan organisasi BAdan terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 127 Tahun 2021 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEBO
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 109 Tahun 2000
PERDA ini Mengatur Mengenai Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo; Meliputi Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati; Kedudukan Keuangan; Pengelolaan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
7 hlmn;
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 20, BN.2017/NO.1470; PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Tata Kota Dan Kebersihan Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin, dipandang perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur– unsur organisasinya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun2008
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Tata Kota Dan Kebersihan Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata RuangPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 20, BN 2016 /NO 728; ATRBPN ; 9 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat