Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tentang kedudukan, tugas dan fungsi Badan, susunan organisasi Badan, tata kerja Badan serta urusan kepegawaian Badan. Bagan susunan organisasi BAdan terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat