Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan menetapkan Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kantor Pemadam kebakaran Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003 Tentang partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah selain dilakukan oleh Pemerintah Daerah juga diharapkan peran serta dari masyarakat dan Badan Usaha sehingga kemandirian daerah sebagai Daerah Otonom sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat terwujud
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005
Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan satu Bab, yaitu Bab IVa, dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1), dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Perda Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2003
5 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tamban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tata cara penyusunan organisasi, tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan, tata kerja pemerintah desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2007
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2007-2012
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2007-2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah terpilih harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan program Kepala Daerah terpilih selama 5 (lima) Tahun masa Jabatannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005; Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2007-2012 termasuk di dalamnya mengatur tentang sistematika rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten boalemo, isi dan iuran rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten boalemo 2007-2012, masa berlaku, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Boalemo Tahun 2000-2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keja Badan Kesatuan Bangsa dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, maka dipadang perlu untuk ditindaklanjuti di Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembenukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai perlu diadakan perubahan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud. Dan untuk menidaklanjuti sebagaimana hal tersebut, perlu membentuk kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja dimaksud, yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.12 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; 22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara 27 Tahun 2000; Perda kab.Kutai Kartanegara No.20 Tahun 2001.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan peraturan daerah nomor 20 tahun 2001 pembentukan organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat kabupaten kutai kartanegara menjadi badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan kabupaten kutai kartanegara, dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2006-2026
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah;
Perencanaan pembangunan daerah sebagai suatu dokumen perencanaan disusun untuk suatu pelaksanaan pembangunan jangka panjang.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2004; Perpres No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Bupati.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembengunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efekif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara sistimatis, terarah, terpadu dan menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Nasional, maka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD), Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), maka perlu disusun Peraturan Daerah Tata Cara penvusunan Rencana Pembangunan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 39 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 39 Tahun 2006; PP RI No. 40 Tahun 2006.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, rencana pembanguanan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintaha daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana, data dan informasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2007.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu disusun perencanaan pembangunan daerah
sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional dengan memperhatikan standar
pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah; bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
daerah Kabupaten Semarang perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan
penjabaran visi, misi dan program Bupati terpilih hasil
pemilihan langsung tahun 2005; Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah
Kabupaten Semarang ini digunakan sebagai pedoman dan
landasan operasional masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis
(Renstra) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD); bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Semarang untuk periode tahun 2005 – 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistematika dan Uraian RPJMD
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daeral dibidang pembangunan, diperlukan perencanan pernbangunan jangka penjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara rnenyeluruh dan bertahap; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RP.JPD) Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Program Pembangunan Daerah
Bab III Pengendalian Dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
99 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat