RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAE RAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daeral dibidang pembangunan, diperlukan perencanan pernbangunan jangka penjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara rnenyeluruh dan bertahap; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RP.JPD) Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Program Pembangunan Daerah
Bab III Pengendalian Dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
- 99 halaman
|