Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan adanya potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi pemakaian kekayaan daerah maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tempat/sarana rekreasi/pariwisata dan olahraga di daerah. Pengecualian dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib retribusi atas pembayaran Retribusi adalah pemilik, ahli waris atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi yang memanfaatkan kekayaan daerah dan pengurus atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan agar Pemerintah harus segera membuat formulasi/rumus penghitugnan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi; bahwa ketentuan pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi relevan dengan tuntutan perkembangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2017
retribusi - perpanjang - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat )3) Huruf b PP No. 97 Tahun 2012 maka perlu penetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Perpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945 ; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 58 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 210; Pemerintah No. 97 Tahun 2012; Pemerintah No. 31 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda Kot. sukabumi No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemunggutan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsaan Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang strategis dalam
meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang
selanjutnya dipergunakan untuk mewujudkan
kemakmuran rakyat;
b. bahwa laju pembangunan di Kabupaten Bantaeng yang
semakin berkembang, menuntut pemerintah daerah
untuk segera melakukan penyesuaian pada beberapa
obyek retribusi jasa usaha dengan memperhatikan
kemampuan ekonomi masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) ;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Republik Indonesia Nomor
4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peaturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013
Nomor 5)
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2014;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 28 Tahun 2009
;4.UU No. 23 Tahun 2014 ;5.PP No. 58 tahun 2005;6.Pera Kab.Lebak No. 6 tahun 2010
terdapat dalam pasal 15, dan pasal 18
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui
penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang lebih
menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin mendirikan
bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan perlu diganti
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pengaturan mengenai subyek, obyek retribusi dan tata cara penetapannya berdasarkan indeks terintegrasi dan indeks prasarana bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3
Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Berau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UUD 45 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2015 (perubahan dari UU No. 23 Tahun 2014)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan dan Penambahan pada beberapa ketentuan diantaranya:
1. Perubahan Pasal 8 No. 2 dan No. 3, mengenai:
a. Daftar Harga Penjualan Benih Ikan/Udang Air Tawar
b. Daftar Harga Penjualan Benih Ikan/Udang Air Laut/Air Payau
2. Penambahan Pasal 8 yaitu No.4 mengenai Daftar Harga Penjualan Ikan Konsumsi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH NOMOR 187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN KETENTUAN DARI PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188-342-531 Tahun 2016 tentang pembatalan Ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011
UU Nomor 13 Th 2002 tentang Pembentukan Kota Bima, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan, UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pmerintahan Daerah, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Pasal 1 : Ketentuan Pasal 42 PEraturan Daerah Kota Bima Nmor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan Dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Perda Nomor 8 Tahun 2011
Pararturan Daerah tentang Retirbusi Jasa Umum
2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat