Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas
perbankan terutama permintaan kredit masyarakat, sehingga dapat
mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten
Seram Bagian Timur , maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian
Timur memandang perlu untuk melakukan penambahan
penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan
kemampuan Anggaran Daerah.
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Timur pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk
melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan
memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Maluku ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada PT. Bank
Maluku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada PT. Bank
Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2012 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian Daerah,
pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan
lapangan kerja;
b. bahwa untuk meningkatkan iklim yang kondusif di
bidang penanaman modal, perlu diciptakan
kemudahan pelayanan kepada penanam modal
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjadikan Kabupaten Purworejo
menjadi daerah yang menarik untuk penanaman
modal;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, pengaturan penyelenggaraan
penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam
satu kabupaten/ kota diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 5 Tahun 1984; UU No 25 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 2003; UU No 2 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2007: UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 1986; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PP No 45 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 76 Tahun 2007;Perpres No 36 Tahun 2010: Perpres No 16 Tahun 2012; perda Prov Jateng No 7 Tahun 2010; perda kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Asas, Tujuan dan Sasaran;
b. Kewenangan Penanaman Modal;
c. Kebijakan Penanaman Modal Daerah;
d. Peran Masyarakat;
e. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
f. Ketenagakerjaan;
g. Penyelesaian Sengketa;
h. Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2012
Perda Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2012/NO.17 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jamkrida Jabar
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jamkrida Jabar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007:
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
4. Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Bagi Hasil Keuntungan; Dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Untuk Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kegiatan usaha pada Perusahan Daerah Mitra
Karya perlu dilakukan penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah tersebut.
Penyertaan Modal Daerah tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 08 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Untuk Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah danpenciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untukmeningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikanKabupaten Klaten menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PenyelenggaraanPenanaman Modal Di Kabupaten Klaten
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011
PERDA ini mencakup Azas, Tujuan, Ruang LIngkup, PTSP di Bidang Penanaman Modal, Pembentukan Tim, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Jepara menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Jepara mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Kewenangan Penanaman Modal
Bab IV Kebijakan Penanaman Modal Daerah
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat