Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas GRHA 165 Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka penmgkatan dan pengembangan kegiatan usaha PT. Grha 165 Tbk sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan percepatan bidang perekomomian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Pemerintah Kutai Kartanegara perlu memberikan penyertaan modal yang ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam PT. Grha 165 Tbk.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.36 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegtara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal pemerintah ke dalam PT. GRHA 165 Tbk; pengawasan; penerimaan daerah; pelaksanaan penyertaan modal; pengelolaan penyertaan modal; maksud dan tujuan; penyertaan modal; serta ketentuan penutup terkait penyertaan modal pemerintah ke dalam PT. GRHA 165 Tbk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2009
Penanaman Modal dan Investasi-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD 2018/16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Fungsi dan Sistematik RUPMK, Jangka Waktu, dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi
ABSTRAK:
setelah ditetapkannya Pcraturan Walikota Palembang
Nomor 12 Tahtm 2015 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 untuk Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Musi, perlu dilakukan perubahan kembali untuk
menambah anggaran penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi yang bersumber dari penerusan hibah luar negeri sebagai persyaratan mengikuti program hibah air minum APBD Tahun Anggaran 2015; berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman peyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015, dana transfer yang sudah jelas pcruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dnerah dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahhukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa perubahan kedua Penjabaran APBD perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 37 TAhun 2014; PErda Kota PAlembang Nomor 1 TAhun 2015; Perwako Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan ini memuat tentang perubahan penjabaran APBD Tahun 2015 untuk Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Musi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan ini mengubah PEraturan Daerah Nomor 1 TAhun 2015 tentang APBD Kota Palembang
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2018
PERDA Kab. Kendal No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sehingga dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, maka berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 12 Pebruari 2018, Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai pemegang saham perseroan perlu menambah besaran penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah secara bertahap sampai Tahun 2022; b. Bahwa dalam rangka meningkatkan besaran modal melalui penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum dan Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Jateng sampai dengan Desember Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah KAbupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung kepada masyarakat, dipandang perlu menginvestasikan sejumlah modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 14 Tahun 1990; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional Dan Komponen
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Wonosobo No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2022 No.16/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa dengan berubahnya nilai modal dasar Badan Usaha Milik Daerah maka roadmap penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian;c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 t;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PINANG – DALAM BENTUK NON KAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Dalam Bentuk Non Kas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan tertib asas hukum penyelesaian piutang Negara pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang perlu mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dengan cara penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembagian keuntungan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat