Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Asas, Tujuan dan Sasaran; b. Kewenangan Penanaman Modal; c. Kebijakan Penanaman Modal Daerah; d. Peran Masyarakat; e. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; f. Ketenagakerjaan; g. Penyelesaian Sengketa; h. Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat