tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD./No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, tata cara pengaduan, serta penanganan pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2018/NO.11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan data kualitas lingkungan yang akurat dan valid baik untuk dipergunakan untuk mengetahui atau memonitor ada tidaknya pencemaran lingkungan di suatu wilayah perlu dibentuk UPT laboratorium lingkungan. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 46 tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebutuhan organisasi lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas teknis penunjang kegiatan laboratorium lingkungan sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan UPT Laboratorium Lingkungan dan struktur organisasinya, termasuk posisi dan tugas masing-masing bagian dalam laboratorium lingkungan. Menjelaskan integrasi laboratorium lingkungan dalam struktur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan. Menetapkan tugas dan fungsi utama dari laboratorium lingkungan, seperti melakukan analisis dan pengujian terhadap sampel lingkungan, termasuk air, tanah, udara, dan limbah. Menjelaskan tanggung jawab laboratorium dalam monitoring, evaluasi, dan pelaporan terkait kualitas lingkungan di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kebutuhan organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah kabupaten terutama di bidang lingkungan hidup perlu dibentuk UPT.
Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Perbup No. 36 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten bengkulu selatan, pembentukan UPTD ditetapkan dengan peraturan bupati.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPTD pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, PermenLH No. 6 Tahun 2009, Perda No. 9 Tahun 2016, Perbup No. 36 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPTD pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum,pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN HYGIENE SANITASI USAHA RUMAH MAKAN, RESTORAN DAN JASABOGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal
10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1096/MENKES/VI 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga,
maka perlu mengatur Pembinaan Dan Pengawasan Hygiene
Sanitasi Usaha Rumah Makan, Restoran Dan Jasaboga,
dengan Peraturan Bupati
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/VI 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga.
Mengatur pendirian usaha jasa boga dengan syarat Usaha Rumah Makan, Restoran dan jasaboga harus memiliki rekomendasi laik hygiene sanitasi dari Dinas Kesehatan berdasarkan pemeriksaan contoh makanan dan inspeksi sanitasi. Mengatur sarana dan prasarana standar untuk menjaga kesehatan konsumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2018/NO 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 8 /2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan mengatur tentang struktur dan tata kelola pengelolaan sampah di tingkat daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bulungan, serta memastikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah dilakukan secara terencana dan terintegrasi, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat yang mempengaruhi angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunnya produktifitas kerja dan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, serta untuk mencapai target Eliminasi Malaria di Kabupaten Mamasa Bebas Malaria Tahun 2019 dipandang perlu membuat pedoman pelaksanaan eliminasi malaria;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan No.
041/MENKES/SK/I/2007; Keputusan Menteri Kesehatan No. 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia; Edaran Menteri Dalam Negeri No. 443.41/465/SJ/2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan eliminasi malaria, yang meliputi:
1. Kebijakan dan Strategi
2. Penemuan dan Tatalaksana Penderita Malaria
3. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko
4. Pelaksanaan Surveilans Epidemologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah
5. Penanggulangan Malaria Berbasis Masyarakat
6. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria
7. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria
8. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis Dalam Eliminasi Malaria
9. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan sampah perlu dilaksanakan sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; Bahwa dalam sinergitas pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sinergitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 3 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2007; Perda Kab. Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Sampah; III. Sistem Tanggap Darurat; IV. Pemilahan Sampah; V. Perizinan; VI. Kerjasama dan Kemitraan; VII. Kompensasi; VIII. Penyelesaian Sengketa; IX. Peran Serta Masyarakat; X. Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan; XI. Sanksi Administratif; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Terdiri dari 17 Halaman Isi; 9 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2018
pelaksanaan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Untuk menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko.
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 23 Tahun 2014
3. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2009
4. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011
5. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016
Objek dan Subjek Penertiban (hewan ternak), Kewajiban dan Larangan, Biaya Penebusan Penangkapan dan Ketentuan Tebusan Hewan Ternak yang Ditangkap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2018
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2018/ NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 27 Tahun 2012 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PERMEN LH No. 5 Tahun 2012; PERMEN LH No. 16 Tahun 2012 ; PERMEN LH No. 08 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturan ini. Diatur Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan, kriteria usaha Wajib UKL-UPL atau SPPL, Penyusunan, Pengajuan dan Pengesahan Dokumen, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
6 HLM; Lampiran I ,12 HLM ; Lampiran II, 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat