RENCANA - PEbANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM - TAHUN 2008-2013
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Bahwa rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Muara Enim untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran
dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman kepada RPJP Kabupaten Muara Enim Tahun 20052025
dengan memperhatikan RPJM Nasional
dan Propinsi
yang
memuat
arah kebijakan keuangan
daerah, kebijakan umum, dan
program
satuan kerja perangkat
daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah
, dan program kewillayahan
disertai
dengan
rencana
kerja
dalam
kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat
indikatif;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;PP No 108 Tahun 2000;PP No 58 Tahun 2005;PP No 39 Tahun 2006;PP No 40 Tahun 2006;PP No 8 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2008;Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 14 Tahun 2008;Perda No 15 Tahun 2008 ;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2008;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim,
Tahun 2008-2013 ,RPJMD Kabupaten Muara Enim disusun dengan tujuan untuk dijadikan acuan
dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara
Enim dan sekaligus sebagai tolok ukur Kinerja Pemerintah Kabupaten Muara
Enim.,Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perencanaan Stratejik (RENSTRA)
Kabupaten Muara Enim Tahun 2003 – 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara
Enim Tahun 2003 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 25 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2008/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Pelayan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Kantor; Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Uraian Tugas Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, mengandung implikasi terjadinya perubahan pada struktur organisasi Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diatur
dengan Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2003, sehingga perlu menata kembali lembaga penyuluh pertanian dan ketahanan pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2008
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
kelurahan-pembentukan, penghapusan, dan penggabungan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. 2008/ No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; Bahwa Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dilakukan karena perubahan karakteristik pedesaan kearah kateristik perkotaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutperlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No, 38 tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/NO. .SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat