Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim, Tahun 2008-2013 ,RPJMD Kabupaten Muara Enim disusun dengan tujuan untuk dijadikan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara Enim dan sekaligus sebagai tolok ukur Kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim.,Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perencanaan Stratejik (RENSTRA) Kabupaten Muara Enim Tahun 2003 – 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2003 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat