Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 25 Tahun 2008

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008-2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim, Tahun 2008-2013 ,RPJMD Kabupaten Muara Enim disusun dengan tujuan untuk dijadikan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara Enim dan sekaligus sebagai tolok ukur Kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim.,Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perencanaan Stratejik (RENSTRA) Kabupaten Muara Enim Tahun 2003 – 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2003 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 25 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008-2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
31 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.25
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan