Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat