PERBUP Kab. Kotabaru No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan keteruuan Pemerintah Pusat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Untuk melaksanakan kctentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Dcsa Tahun Anggaran 2021 daJam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV/D-19) dan Dampaknya, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/923/keuda, tanggal 5 Februari 2021, hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi,
kodetifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK NonFisik untuk kegiatan K2UKM, B2LPS, BOKB, dan FPM dan DID, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/1351/keuda, tanggal 16
Februari 2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomonklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta DAK NonFisik Jenis Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak, Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/keuda, tanggal 25 Februari 2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK non Fisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya dan DAK Non Fisik Jenis Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 926/3017/keuda, tanggal 28 April 2021 hal Hasil
lnventarisasi dan Pemerataan (Mapping) klasifikasi.
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah terkait Penggunaan DAK Non Fisik
Bidang Kesehatan, DAK Non Fisik Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini
(BOP FAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 tentang Penjabaran
Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 20009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 123 Tahun 2020; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nornor 77 Tahun 2020; Permenkes Nomor 12 Tahun 2021; PMK Nomor 17/PMK.07 /2021; Perda Kab. Kotabaru Nomor 9 Tahun
2020; Perbup Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran akibat: a. Penyesuaian Alokasi DAU Kabupaten Kotabaru atas perubahan alokasi DAU untuk setiap Daerah Provinsi
dan Kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional.
b. Penyesuaian Dana Transfer Khusus Kabupaten Kotabaru
terhadap perubahan alokasi DAK Fisik dan DAK Nonfisik
untuk setiap Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota.
c. penyesuaiaan dana transfer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp.1.567.042.198.163; Anggaran belanja daerah sebesar Rp1.616.506.121.181,00; anggaran pembiayaan sebesar Rp49.463.923.018,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2022
PENYERAHAN-PRASARANA SARANA DAN UTILITAS-PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 38/PRT/M/2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, persyaratan dan tata cara penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Bupati Musi Rawas akan menetapkan peraturan tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terkait Pelaksanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat dan hak tradisionalnya merupakan amanat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keberadaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea di Kabupaten Bombana masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dan diberdayakan oleh Negara;
Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Masyarakat adat dan hak tradisionalnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilakukan dalam peraturan daerah;
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin kepastian Hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dapat diatur di dalam peraturan daerah;
Berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c dan d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea
Pasal 18 ayat 6; Pasal 18 B ayat 2; Pasal 18 I ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 7 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 39 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 39 Tahun 2014; UU No 29 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 1997; PP No 44 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Bersama dalam negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertahanan Nasional No 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut/II/2014, Nomor 8/SKB/X/2014; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Bombana No 22 Tahun 2012
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pengakuan; 4. Perlindungan; 5. Pemberdayaan; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan lebih janjut dengan peraturan Bupati.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2018
insentif pemungutan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum - tata cara pemberian dan pemanfaatan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2018/ No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat 93) Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kita Magelang No 3 Tahun 2017, perlu menetapkan Perwako tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum;
UU no 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 17 Tahun2 011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan atau kegiatan usaha di Kabupaten Kolaka. Setiap rencana usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 77 Tahun 1991; Kepmenneg LH No. 41 Tahun 2000; Kepmenneg LH No. 17 Tahun 2001; Kepmenneg LH No. 86 Tahun 2002; Kepmendagri No.130-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang penerapan instrument analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan dan kegunaan; hak dan kewajiban; pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan; peran masyarakat; pembiayaan; sanksi terhadap pelanggaran; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
pemenuhan kebutuhan perumahan dan kawasan
permukiman dan pertambahan penduduk dan kebutuhan penggunaan
ruang untuk kegiatan pembangunan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang
Nomor1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pennukiman, Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan
menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Dan Strategi, Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan dan untuk meringankan beban
masyarakat Kudus terhadap pembiayaan pendidikan
yang berkualitas dan terjangkau, Pemerintah
Ka bu paten Kudus mengalokasikan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus; bahwa guna kelancaran pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) perlu mengatur Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, dan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2014 dicabut.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup No 38 Tahun 2017 ttg Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan TNI
Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI
Pemberdayaan Masyarakat pada masa pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), perlu penyempurnaan pedoman
bantuan keuangan kepada Kalurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 ttg Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat sebagai berikut : Diantara BAB V dan BAB VI ditambah 1 (satu) BAB baru yakni BAB VA dan
diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 18B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 ttg Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
Jumlah halaman : 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat