Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Perbup No 38 Tahun 2017 ttg Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bakti TNI Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 ttg Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa Dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat sebagai berikut : Diantara BAB V dan BAB VI ditambah 1 (satu) BAB baru yakni BAB VA dan diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 18B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup No 38 Tahun 2017 ttg Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
Mengubah sebagian :

  1. Perbup No 38 Tahun 2017 ttg Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bakti TNI Pemberdayaan Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan