Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menyusun Sistem dari Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai tata cara pengisian SPOP PBB disertai dengan penerbitan SPPT dan SKPD PBB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Sleman No. 28/Kep.KDH/A/2004 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Izin Belajar Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
31 Halaman Peraturan dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD 2012/7 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Negeri Dan Sekolah Swasta Kota Bogor Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BI.AYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daeralr, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaxaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip dernokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No, 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 setagaimana letah Oir.,Ua.ft beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi admnistrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor o7 Tahun 2008
15 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan BOS Daerah dan BOS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
ABSTRAK:
Untuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan tepat, efektif dan efisien, perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya; dengan adanya kenaikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang diberikan ke Sekolah sejak Tahun 2007, Bantuan Operasional Pusat dan Bantuan Operasional Provinsi didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan, dipandang maka perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 1998; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008
Pemerintah Kabupaten memberikan biaya operasional sekolah mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Alokasi Biaya Operasional yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD Kabupaten Kutai Timur. Alokasi Biaya Operasional sekolah yang dimaksud, terdiri atas: a. biaya operasional sekolah; b. biaya operasional tambahan. Biaya operasional sekolah yang diberikan ke sekolah, didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan, dengan besaran sebagai berikut: a. Rp. 9.750,- per murid per bulan untuk SD/MI; b. Rp. 23.333,- per siswa per bulan untuk SMP/MTs; c. Rp. 85.000,- per siswa per bulan untuk SMA/MA; d. Rp. 100.000,- per siswa per bulan untuk SMK; e. Rp. 100.000,- persiswa perbulan untuk SD RSBI; f. Rp. 125.000,- per siswa per bulan untuk SMP RSBI; g. Rp.150.000,- per siswa per bulan untuk SMA Unggulan. Besarnya Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut: a. Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun untuk SMA/MA; b. Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun untuk SMK. Biaya operasional tambahan diberikan bagi sekolah yang mendapatkan akumulasi bantuan biaya operasional (dana BOS Nasional, BOSDA, Dana Rutin) lebih kecil dari standar operasional minimal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yaitu: a. Rp. 50.000.000,- per tahun untuk SD; b. Rp. 100.000.000,- per tahun untuk SMP/MTs; c. Rp. 150.000.000,- per tahun untuk SMA/MA/SMK. d. untuk SLB tidak memperhatikan jumlah siswa melainkan Standar Operasional Minimal. Jumlah nominal Biaya operasional tambahan yang diberikan adalah selisih antara standar operasional minimal sebagaimana diatur pada ayat (5) dengan akumulasi bantuan operasional yang diterima yang terdiri atas dana BOS Nasional, BOSDA dan dana Rutin dari Pemerintah Daerah Kutai Timur. Pengelolaan Biaya operasional sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Tim Manajemen Pelaksana dan Pengelola Dana BOSDA dan Tim Teknis Pengelola BOSDA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Dana BOS Nasional, BOSDA dan BOS Provinsi tidak diperuntukan bagi operasional Yayasan dan hanya diberikan kepada sekolah melalui rekening sekolah; Yang berhak menerima dana BOSDA Kabupaten adalah: a. sekolah Negeri (SD,SMP,SMA dan SMK); b. Madrasah Negeri dibawah Departemen Agama (MI, MTs dan MA); c. Sekolah/madrasah swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditandai dengan Nomor Statistik Sekolah (NSS). Sekolah Negeri wajib menerima dan menggunakan dana BOSDA dalam operasional sekolah. Sekolah swasta dan madrasah berhak untuk tidak menerima dana BOSDA. Sebuah kegiatan atau program operasional sekolah tidak diperkenankan untuk dibiayai oleh lebih dari satu sumber pendanaan. Kecuali, dapat dirincikan secara jelas alokasinya. Pengawasan penggunaan dana BOSDA dapat dilakukan oleh berbagai lembaga diantaranya: a. DPRD; b. Perguruan tinggi; c. POLRI; d. unsur masyarakat, seperti Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, LSM Pendidikan maupun organisasi kemasyarakatan/kependidikan lainnya; e. instansi pengawasan seperti Bawasda (Kabupaten dan Propinsi), BPKP; f. Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
Peraturan yang Dicabut : PERBUP No.15 Tahun 2011. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 - 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan lima tahun daerah berjalan efektif, efisien dan bersasaran diperlukan perencanaan pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Sistematika RPJMD; Kedudukan dan Fungsi; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
7 Halaman Peraturan dan 113 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat