kebijakan dan strategi kabupaten gorontalo utara dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis samapah rumah tangga
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No. 363
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Perda Kabupaten Gorontalo Utara NO. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kebijakan Dan Strategi Kebupaten Gorontalo Utara Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga termasuk didalamnya mengatur tentang arah jakstrada, penyelenggaraan jakstrada, pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng dan untuk mengoptimalkan fungsi dan pemeliharaan pengelolaan air limbah domestik, maka dipandang perlu pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng.
b. bahwa berdasarkan rekomendasi pembentukan UPTD dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala perihal rekomendasi pembentukan UPTD.
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat
:
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6);
8. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 54 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 54).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
5. TATA KERJA
6. KEPEGAWAIAN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2014
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 18 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN KELAS A DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksanan Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daera Laboratorium Lingkungan.
b. Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 Perihal Penetapan Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
c. Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Leboratorium Lingkungan telah memperolah rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan surat Nomor 061/ 1098/ B.5/ 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bngkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara
1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.32 Tahun 2009
3. UU No.12 Tahun 2011
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No.23 Tahun 1976
6. PP No.18 TAHUN 2016
7. Perpres No.87 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.06 Tahun 2009
9. Permendagri No.80 Tahunn 2015
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.74/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/8/2016
11. Permendagri No.12 Tahun 2017
12. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
13. Perbup Bengkulu Utara No.50 Tahun 2016
Pasal 2
Dengan Peraturan Ini dibentuk UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Perbup Bengkulu Utara No.26 Tahun 2013
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 18 Tahun 2018
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, PermenLH No.5 Tahun 2012, PermenLH No.16 Tahun 2012, PermenLH No.8 Tahun 2013, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.41 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sambas Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengelola pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Sleman, Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan perlu diatur struktur dan tata kerja forum dan sekretariat forum, serta penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 47 Tahun
2017
Materi Pokok: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dilaksanakan secara terkoordiniasi antar perusahaan dan antara perusahaan dengan Perangkat Daerah melalui Forum TJSP. Untuk mendorong, memfasilitasi, mengkoordinasikan, dan mensinergikan
pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dibentuk Forum TJSP. Kegiatan Forum TJSP dibentuk Sekretariat Forum TJSP. Penyelenggaraan TJSP. Peran Serta Masyarakat. Pertanggungjawaban Kegiatan. Alih Kelola. Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Jumlah Halaman: 13 HLM ; Lampiran : 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2018
AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN LEBAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana aksi daerah penyediayaan air minum dan penyehatan lingkungan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
Air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
UU No 11 Th 1974; UU No 23 Th 2000; UU No 25 Th 2009; UU No 32 Th 2009; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 122 Th 2015; Perpres No 185 Th 2014; Perpres No 2 Th 2015; Permen PU No 18/PRT/M/2007; Permen PU No 01/PRT/M/2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Peran, Fungsi dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Lebak Tahun 2018-1022; 3. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Lebak Tahun 2018-1022; 4. Pamantauan dan Evaluasi RAD AMPL tahun 2018-1022; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya pembuangan di Kabupaten Mamasa meningkat pula jumlah kegiatan penghasil limbah yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya;
b. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik , melindungi kualitas tanah dan air permukaan dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air;
c. bahwa untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kualitas air serta mencegah kerusakan lingkungan hidup akibat pencemaran air limbah domestik perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa untuk maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Mamasa.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. : 14/PRT/M/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2016; Perbup Mamasa No. 32 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yaitu:
1. Asas, Tujuan, dan Sasaran
2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Pengelolaan Air Limbah Domestik
4. Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Kerjasama
6. Perselisihan
7. Perizinan
8. Larangan
9. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2018
PEMBEBANAN PENDANAAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP SERTA PEMERIKSAAN DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBANAN PENDANAAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP SERTA PEMERIKSAAN DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
bahwa dana kegiatan untuk penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan dokumen merupakan upaya dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2012, PermenLHK No. 8 Tahun 2013, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; tujuan; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm dan 6 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Bersih
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat yang sehat dan merata, perlu pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan air bersih;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Bersih;
UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 71 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. 25/PRT/M/216; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Penetapan Struktur Tarif
2. Kelompok Penlanggan
3. Tarif
4. Pembayaran Rekening
5. Pemeliharaan Instansi Sambungan Langganan
6. Penyambungan Instalasi Air
7. Larangan dan Denda
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTIM PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah Kabupaten Morowali Utara, setiap orang mempunyai hak untuk berperan aktif terhadap adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; bahwa peran aktif dalam perlindungan dan pengelolaa lingkungan hidup dapat dilakukan dalam bentuk pengaduan atas terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Morowali Utara bertugas dan berwenang mengembangkan serta melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pengaduan; kewenangan penanganan pengaduan; dan penanganan pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
10 halaman; Lampiran 15 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat