PEMBEBANAN PENDANAAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP SERTA PEMERIKSAAN DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.15, TBD No.15, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBANAN PENDANAAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP SERTA PEMERIKSAAN DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
bahwa dana kegiatan untuk penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan dokumen merupakan upaya dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2012, PermenLHK No. 8 Tahun 2013, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; tujuan; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm dan 6 Hlm lampiran
|