sistem pengaduan pencemaran lingkungan hidup
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTIM PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah Kabupaten Morowali Utara, setiap orang mempunyai hak untuk berperan aktif terhadap adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; bahwa peran aktif dalam perlindungan dan pengelolaa lingkungan hidup dapat dilakukan dalam bentuk pengaduan atas terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Morowali Utara bertugas dan berwenang mengembangkan serta melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pengaduan; kewenangan penanganan pengaduan; dan penanganan pengaduan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
- 10 halaman; Lampiran 15 halaman.
|