Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2018

Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Mamasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yaitu: 1. Asas, Tujuan, dan Sasaran 2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 3. Pengelolaan Air Limbah Domestik 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat 5. Kerjasama 6. Perselisihan 7. Perizinan 8. Larangan 9. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Mamasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2017
Tanggal Berlaku
16 Juli 2018
Sumber
BD 2018 (279) : 28 hlm
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan