Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang terdiri dari Rukun Tetangga (RT); Rukun Warga (RW); Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK); Karang Taruna; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sebangau Jaya, Desa Sungai Kaki, Desa Selat Baning, Desa Makmur Utama, Desa Bumi Subur Dan Desa Bakung Raya Kecamatan Katingan Kuala; Penetapan Kembali Mekar Tani Kecamatan Mendawai Sebagai Desa;
Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing; Desa Tumbang Pariyei Kecamatan Katingan Tengah Dan Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei Dl Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk perlu dibentuk desa baru sebagai pemekaran dari desa di wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Kecamatan Mendawai, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Sanaman Mantikei;
Undang-Undang Nonor 5 Tabun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA;
BAB III : KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2004
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;
a. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan Pemilihan kepala desa pada Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kewenangan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni Rukun Tetangga (RT); Rukun Warga (RW); Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK); Karang Taruna; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, pengaturan mengenai pedoman
penyusunan, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai hal tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang mengatur penyusunan,
perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu dicabut dan tidak di
berlakukan lagi karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
perlu pengaturan Badan Permusyawaratan
Desa;
b. bahwa BPD dalam kedudukannya sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa,
berfungsi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat dan
bersama Kepala desa menetapkan Peraturan
Desa;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b tersebut di
atas maka perlu diatur dan ditetapka
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa, (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentangBadan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban; pembentukan dan penetapan; keanggotaan; larangan, tindakan penyidikan, pemberhentian dan penggantian antar waktu; aspirasi masyarakat; rapat dan tata tertib; serta pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan BPD
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Girimukti Kecamatan Malausma, Desa
Sukamaju Kecamatan Lemahsugih dan Desa Kedungsari
Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat