Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN 2015/ NO 728; JDIH ESDM.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007:
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
4. Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Bagi Hasil Keuntungan; Dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Kepada Masyarakat Dan/Atau Investor
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal
11 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18, Pasal 21 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan/Atau
Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat
dan/atau Investor;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 73 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Kepada Masyarakat Dan/Atau Investor, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Rincian Bentuk Jenis Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi Yang Diberikan
3. Rincian Jenis Usaha Atau Kegiatan Investasi Yang Memperoleh Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi
4. Frekuensi Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Dalam Melakukan Investasi
5. Tata Cara Pendaftaran Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
6. Pelaporan Dan Evaluasi Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
7. Tata Cara Sanksi Administrasi
8. Ketentuan Lain-lain
9. Ketentuan PenutupPeraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Kepada Masyarakat Dan/Atau Investor, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Rincian Bentuk Jenis Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi Yang Diberikan
3. Rincian Jenis Usaha Atau Kegiatan Investasi Yang Memperoleh Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi
4. Frekuensi Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Dalam Melakukan Investasi
5. Tata Cara Pendaftaran Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
6. Pelaporan Dan Evaluasi Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
7. Tata Cara Sanksi Administrasi
8. Ketentuan Lain-lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16, TLD.2013/NO.160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan / atau kemudahan kepada masyarakat dan / atau investor. Dan juga agar pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan perundang-undangan, maka diperlukan membentuk suatu Peraturan Daerah mengenai Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Barat.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PerPres No.67 Tahun 2005; PerPres No.1 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat Mo.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.22 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini membahas mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Barat, dengan menetapkan bahasan istilah yang ada di dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas dan sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan, jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengembalian percepatan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2018
Penambahan Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentag Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 12 tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan dalam rangka mengoptimalkan dan upaya perbaikan kinerja guna meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pati serta berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah, selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan untuk meningkatkan penerimaan deviden dan meningkatkan sharing kepemilikan pada Perseroan Terbatas BPD Jateng serta untuk penyehatan serta pengembangan cakupan pelayanan pada PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam masing-masing BUMD dimaksud sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas BPD Jateng dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati pada APBD Kabupaten Pati TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998;PP No 58 Tahun 2005; Perda Prov DATI I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Penyertaan Modal Bank BPD Jateng dan PDAM Tirta bening Kabupate Pati yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Aneka Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1981.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2008
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel, dipandang perlu
melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam
modal Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten
Tanah Bumbu ;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-
Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 9 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; eraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-
Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; dan BAGI HASIL KEUNTUNGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat
di Kalimantan Selatan dalam melayani permintaan kredit
masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memandang
perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal kepada
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan
kemampuan anggaran daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; v; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2007
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penambahan penerimaan PAD Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin perlu penambahan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat