Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2013

Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini membahas mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Barat, dengan menetapkan bahasan istilah yang ada di dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas dan sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan, dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan, jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengembalian percepatan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
10 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2013
Tanggal Berlaku
11 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.16, TLD.2013/NO.160
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan