Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel, dipandang perlu
melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam
modal Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten
Tanah Bumbu ;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-
Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 9 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; eraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-
Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL; PENGAWASAN; dan BAGI HASIL KEUNTUNGAN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman.
|