Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa air adalah hak seluruh warga negara yang tidak
hanya mempunyai nilai ekonomis tetapi juga
mempunyai nilai sosial; bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat perlu
dilakukan penataan organ dan kepegawaian dalam
rangka pembinaan dan pengembangan Perusahaan
Daerah Air Minum; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Tegal perlu mengganti
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 09 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
1983 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, tempat kedudukan, daerah pelayanan dan jenis pelayanan dan usaha, modal, organ perusahaan daerah air minum, dewan pengawas, direksi, pegawai, program pensiun, asosiasi, tarif air minum dan tarif pelayanan, pengelolaan dan laporan keuangan perusahaan daerah air minum, pengawasan, kerjasama dan pinjaman, pembubaran perusahaan daerah air minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1989 dicabut.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal Dua Puluh Sembilan bulan September tahun 2020;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentanf Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016.
Rincian APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perlunya penguatan modal dasar dan konsekuensi yang ditimbulkannya, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian atas Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2011 tentang Perusda Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo; bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 20/POJK.03/2014 tentang bank Perkreditan Rakyat, terdapat pengaturan yang perlu dipatuhi dan diakomodir dalam Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2011 tentang Perusda BPR Bank Solo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2011 tentang Perusda BPR Bank Solo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 7A dan penambahan angka 13 pada Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 dan penyisipan ayat (1a) Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11, perubahan huruf d ayat (1) Pasal 14, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) Pasal 14, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, perubahan ayat (1) Pasal 20, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2012
a. bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6. TATA CARA PEMUNGUTAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan Banggunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, susuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administrative dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penguhuni dan lingkungannya;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.36 Tahun 2005;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 161 (seratus enam puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Ketentuan Pidana; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; TABG; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara
1. Pasal 18 ayat 6 UUD RI Tahun 1945
2. UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
3. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974
4. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
5. UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
6. UU Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
7. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara RI
8. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
10. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Tuntutan Perbendaharaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang lebih optimal, terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan pemungutan retribusi daerah golongan jenis retribusi jasa usaha yang sebesar-besarnya untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
Dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Perda Kab Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perda Kab Batang Hari yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Usaha perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP no. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri atas: Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Perda ini mengatur pula mengenai Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang; Penerapan Teknologi Informasi dan Transaksi Non Tunai Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
c. Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi PEmakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2018;
d. Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
e. Perda No. 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
f. Perda No. 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
g. Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Perda No. 1 Tahun 2016 tenmtang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran 17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau agar lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas-tugas kedinaannya, dipandang perlu memberikan tugas kepada pegawai negeri sipil yang potensial serta memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.20 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.99 Tahun 2000, PP No.100 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, PP No.46 Tahun 2011, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.2 Tahun 2010, Perda Sanggau No.7 Tahun 2011, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan, Pemberian Tugas Belajar, Batas Waktu Dan Pembiayaan Tugas Belajar, Hak Dan Kewajiban, Persyaratan, Pengawasan, Sanksi dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2014.
Peraturan ini memiliki 11 halaman.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Ketentuan Perjalanan Dinas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, LD Kota Bima 460
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Perturan Walikota Bima Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan permasalahan teknis pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Petjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PMK No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 29 Tahun 2016, PMK No. 32/PMK.02/2018, Perdirjen Perbendaharaan No. Per-21/PB/2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Pergub NTB No. 090-1 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Huruf g dan huruf i diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat