Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 7A dan penambahan angka 13 pada Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 dan penyisipan ayat (1a) Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11, perubahan huruf d ayat (1) Pasal 14, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) Pasal 14, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, perubahan ayat (1) Pasal 20, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat