Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 7A dan penambahan angka 13 pada Pasal 1, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 dan penyisipan ayat (1a) Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11, perubahan huruf d ayat (1) Pasal 14, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) Pasal 14, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, perubahan ayat (1) Pasal 20, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
13 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2015
Tanggal Berlaku
13 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan