Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011

Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, tempat kedudukan, daerah pelayanan dan jenis pelayanan dan usaha, modal, organ perusahaan daerah air minum, dewan pengawas, direksi, pegawai, program pensiun, asosiasi, tarif air minum dan tarif pelayanan, pengelolaan dan laporan keuangan perusahaan daerah air minum, pengawasan, kerjasama dan pinjaman, pembubaran perusahaan daerah air minum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
26 September 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.2011/No. 9
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1983

  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1989

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan