Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pendidikan - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI/SWASTA, SEKOLAH DASAR NEGERI/SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI/SWASTA DINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan mutu kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 pada jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam kondisi darurat wabah Corona Virus Disaese (COVID 19) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disaese (COVID 19) perlu menetapkan pedoman yang sesuai dengan Protokol Corona Virus Disaese (COVID 19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri/Swasta, Sekolah Dasar Negeri/Swasta dan Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
PPDB dilaksanakan berdasarkan asas :
a. tidak diskriminatif adalah Setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan;
b. objektif adalah PPDB harus memenuhi ketentuan yang berlaku;
c. transparan adalah pelaksanaan PPDB bersifat tebuka dan dapat di ketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa;
d. akuntabel adalah PPDB dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; dan
e. kompetitif adalah sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru.
Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan untuk melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat
(3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
menyatakan bahwa pemberian bantuan biaya
pendidikan dan pemberian beasiswa oleh Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk mewujudkan program pengembangan
sumber daya manusia Pemerintah Kabupaten
Wakatobi, maka diperlukan Tata Cara Pemberian
Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa
Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11 2 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
236) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB 11
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2021
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SETIAP JENJANG PENDIDIKAN DASAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 424
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Setiap Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan yang bermutu, berkualitas dan berkeadilan
serta kemudahan untuk mendapatkan akses /informasi
layanan pendidikan sehingga nantinya dapat
mengembangkan potensi hidup secara mandiri di dalam
lingkungan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan
dan' Kebudayaan Nomoi 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan maka Pemerintah
Daerah Perlu menyusun dan menetapkan Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Setiap Jenjang
Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Setiap Jenjang Pendidikan Tahun Pelajaran
2021/2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah TK. II Se Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 tabun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tabun 2003 Nomor
78, Tambaban Lembaran Negara 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ten tang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tabun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)
sebagaimana telab diubab beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubaban Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 ten tang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
lembaran Negara Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengab Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2021
PENDIDIKAN - PERBAIKAN - KESEJAHTERAAN - KOORWIL - SEKOLAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2021/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan bagi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang Dijabat oleh Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan bagi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang dijabat oleh Pengawas Sekolah disamping sebagai pejabat fungsional serta mencegah adanya praktik gratifikasi, perlu diberikan tambahan perbaikan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan atas beban kerjanya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan bagi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang
dijabat oleh Pengawas Sekolah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 91 Tahun 2017
PERBUP ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan Bagi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Yang Dijabat Oleh Pengawas Sekolah. PERBUP ini mengatur mengenai sumber dana dan besaran tambahan perbaikan kesejahteraan; kriteria penerima; tugas dan tanggung jawab; mekanisme pengajuan dan pencairan; pertanggungjawaban; monitoring dan evaluasi; tambahan bagi pejabat pelaksana tugas atau pejabat pelaksana harian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2021
PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PENDAMPING PADA JENJANG SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2021/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi pendanaan penyelenggaraan
satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal sehingga dapat sesuai dengan standar nasional
pendidikan, yang merupakan tanggungjawab Pemerintah
Daerah Kabupaten Kendal sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) jo
Pasal 76 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal perlu
menyediakan pendanaan melalui skema Bantuan Operasional
Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa agar pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal dapat berjalan efektif, tepat sasaran, tertib dan
akuntabel, maka perlu disusun Peraturan Bupati yang
mengatur Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; . Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pengelolaan BOS Pendamping; Ruang Lingkup; Pengelolaan BOS Pendampng; Monitoring, Evaluasi, Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Terkait Pengelolaan BOS Pendamping; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 18 Tahun 2021
TATA – CARA – PENERIMAAN – PESERTA – DIDIK – BARU – JENJANG – PENDIDIKAN – DASAR – TAHUN – PELAJARAN – 2021 – 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2021/ 2022
ABSTRAK:
Bahwa program pendidikan ditujukan guna perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara untuk dapat mengembangkan potensi agar dapat hidup mandiri di dalam lingkungan masyarakat; bahwa dalam rangka menyelenggarakan program pendidikan untuk semua serta untuk meningkatkan pelayanan penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar, diperlukan peningkatan akses layanan pendidikan melalui keterlibatan dan pemberdayaan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah; bahwa untuk memberikan jaminan atas pelayanan penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar diperlukan kebijakan dan pengaturan mengenai tata cara penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar Tahun Pelajaran 2021/2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: PEDOMAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2021/ 2022, PENETAPAN Z0NAS1 PPDB TAHUN PELAJARAN 2021/ 2022, dan SKORING PENILAIAN JALUR PRESTASI PPDB TAHUN PELAJARAN 2021/ 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
29 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan tanpa diskriminatif, objektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan guna meningkatkan akses layanan pendidikan; untuk menyesuaikan jumlah daya tampung pada masing-masing satuan pendidikan serta untuk menjamin layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat di Daerah, khususnya pada usia Sekolah, maka perlu adanya pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru; berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, mengatur Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data
4. Perpindahan Peserta Didik
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Isi 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama perlu dilakukan secara Objektif, Akuntabel, Transparan dan Tanpa Diskriminatif guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 17 Tahun 2010;PP No. 18 tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendikbud No. 1 Tahun 2021;
(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 16 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c dan Pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar lebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran peserta didik di dalam daerah, maka perlu mengatur pedoman pelaksanaan pemberian beasiswa bagi putra dan putri daerah yang berprestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi, yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120;
Perda Kab. Bangkalan No 6 Tahun 2015.
beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik pada jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/SMK/MA/Sederajat; beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik yang tidak mampu pada jenjang Perguruan tinggi. Sasaran penerima Beasiswa Prestasi adalah:
a. Peserta Didik pada jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat yang mempunyai prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik.
b. Peserta Didik pada jenjang Perguruan Tinggi yang tidak mampu yang mempunyai prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik.
c. Peserta didik penerima beasiswa prestasi adalah warga Kabupaten Bangkalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 35/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 44/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat