Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 83 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 114 Tahun 2015 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
PERGUB Prov. DIY No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB Prov. DIY No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Pergub DIY No.68 Tahun 2008 ttg Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi DIY
PERGUB Prov. DIY No. 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta maka di bidang-bidang tertentu diperlukan jenis-jenis Jabatan Fungsional untuk melaksanakan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menetapkan jenis dan kebutuhan Jabatan Fungsional yang dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan fungsional pada masing-masing OPD dan UPT. Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan dasar dan pedoman dalam pengisian Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang proporsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Gubernur DIY No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Pergub DIY No.68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi DIY, dan Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2008 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
21 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrakserta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang melaksanakan tugas luar daerah dan/atau dalam daerah, perlu diberikan biaya Perjalanan Dinas; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun2016tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 093 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak LaindiLingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
perlu diganti; bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak, Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor057
Tahun 2012;
PERATURANGUBERNUR TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KONTRAK SERTA PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Prinsip dan Biaya perjalanan Dinas; 3. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; 4. Perjalanan Dinas Luar Daerah; 5. Perjalanan Dinas Pindah dan Pemulangan Jenazah; 6. Perhitungan dan Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 6. Ketentuan Khusus; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015
PAKAIAN - DINAS - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 99, BD 2015/99 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Pergub Jabar No. 9 Tahun 2008 jo. Pergub Jabar No. 64 Tahun 2010, mengenai pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sehingga perlu di evaluasi dan di sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan perlu ditetapkan pergub Jabar tentang Pakaian Dinas Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Kepres No. 18 Tahun 1972; Permendagri No. 35 Tahun 2005; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 35 Tahun 2013; Permenhub No. PM.19 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Kepmendagri No. 128 Tahun 1996; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang Meliputi Ketentuan Umum, Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut Pakaian Dinas, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah bebrapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 60 Tahun 2007.
29 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 91 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2008 Tentang Pakian Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan terhadap pakaian kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 88 Tahun 2008 tentang pakaian kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2008 tentang pakaian kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Perda No.10 Tahun 2008, Pergub No.88 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 17, pasal 29, pasal 30 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 89 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Untuk mewujudkan pengelolaan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan sistem merit dan berbudaya Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu memiliki standar kompetensi jabatan yang akan dijadikan sebagai acuan dalam melakukan rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, promosi pada suatu jabatan baik dilakukan berdasarkan akses karier maupun secara terbuka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013.
Standar Kompetensi Jabatan bertujuan untuk mewujudkan transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengembangan ASN, mewujudkan kesesuaian antara tugas Jabatan Manajerial dengan Kompetensi Jabatan Manajerial atau calon pejabat manajerial dan mewujudkan kepastian dan/atau tertib pengembangan karier sumberdaya manusia ASN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
7 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 87 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka
ABSTRAK:
Dalam rangka membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa maka diperlukan sistim rekruitmen jabatan yang tranparan, objektif, kompetitif dan akuntabel. Bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan tinggi pratama secara terbuka. Ketentuan Pasal 108, ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan secara terbuka, sehingga perlu pengaturan lebih teknis dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini agar terselenggaranya proses promosi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah secara transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
12 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 85 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat