Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Ketahan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 83 lahun 2006
tentang Dewan Ketahanan Pangan dan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesl Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja lnspektorat, .Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Frovinsi
Sulawesi Tenggara, maka Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 70 lahun 2002 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawes! Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94' Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3656);
3. Undang-undang Nomot 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 53, 'Tambahan Lembaran Negara
RePublik lndonesia Nomor 4844);
4, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 126, (Tambahan Lembaran
Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentans Ketahanan Pangan
(Lembaran negara republik indonesia Tahun 2002 Nomor 142,
Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4254;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 82 Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000
tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2009 tentang
penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 15 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Tanah Laut sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2009, maka perlu
menetapkan uraian tugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/NO.15, TLD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai dengan peraturan desentralisasi di bidang pendidikan maka Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara berhak melakukan penyelenggaraan pendidkan. Sesuai dengan norma-norma pendidikan yang berpacu pada Sistem Pendidikan Nasional agar terciptanya sumber daya manusia yang cerda otaknya, cerdas hatinya dan cerdas rohnya, serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehingga mampu bersaing ke kancah nasional hingga internasional. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda menyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlunya kepastian hukunm dalam pengelolaannya melalu Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
UUD 1945 Pasal 20, 21 C ayat (1), 31 dan 32; UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.2 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 1991; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.63 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini diatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dengan menetapkan istilah yang ada di dalamnya berupa ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, dan pemerintah daerah, peserta didik, jalur,jenjang dan jenis pendidikan, bahsa pengantar, wajib belajar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidikan dan tenaga pendidikan, sarana dan sarana pendidikan, pendanaan dan pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, kerjasama, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan dan pencabutan satuan pendidikan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administartif dan pidana, ketentuan peralihan, penjaminan mutu pendidikan dan ketentuan penutup beserta penjelasan pada setiap bab dan pasal dalam peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
63 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan sebagai dasar
pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi
yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan aksi percepatan penganekaragaman konzumsi pungan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud pada huruf a, huruf b, dan
luruf c, perlu menetapkan Peraturan Wilikota Kendari tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi pangan Berbasis sumber Daya Lokal.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomar 32 Tahun 2oa4 tuntang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir denlan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang- Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berhasis Sumber Daya Lokal;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembemtukan Organisasi dan Tata Kela Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 6);
12. Peraturan Walikota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan pangan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III STRATEGIS, INTURNALISASI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN PENGEMBANGAN BISINIS DAN INDUSTRI PANGAN LOKAL
BAB IV LANGKAH OPERASIONAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN
BAB V ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI MONITORING EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
13
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2010, dalam rangka mengoptimalisasi penegakkan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat maka perlu menata kembali organisasi satuan polisi pamong praja; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; wewenang, hak dan kewajiban; kelompok jabatan fungsional; tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
6 Halaman, Penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2010
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan; Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Mendagri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Mendagri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Mendagri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Mendagri Nomor 15 Tahun 1999; Keputusan Mendagri Nomor 152 Tahun 2004; Perda Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006;
2. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006;
3. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2006;
4. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006;
5. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006;
6. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kredit Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (PER) Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam Bab I ketentuan Umum Pasal 1, huruf k, huruf I dan huruf m Peraturan Bupati Sekadau Nomor 17 Tahun 2009 yang memuat pengertian jasa bunga, rekening pokok dan rekening pendapatan asli daerah, belum memiliki rumusan yang jelas sehingga perlu diubah dan ditambah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 21 Tahun 2009
Pasal I dan II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 17 Tahun 2009
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Balai Benih Air Tawar Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 95 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Benih Air Tawar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbub No.73 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat