Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2010

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kredit Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (PER) Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I dan II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kredit Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (PER) Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
15 April 2010
Tanggal Pengundangan
30 April 2010
Tanggal Berlaku
30 April 2010
Sumber
BD.2010/NO.91, LL KAB. SEKADAU: 3 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan