Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
peraturan daerah provinsi lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha perkebunan, dibatalkan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri negara republik indonesia nomor 188.34-5229 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari peraturan daerah provinsi lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirerkri dan materi muatan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana materi muatan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini telah melampaui kewenangan pemerintah daerah
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014
5. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan atas beberapa ketentuan peraturan daerah provinsi lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 012 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 012
Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak dan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/0314/KUM/2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Pertambangan Bahan Galian Golongan C, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 012
Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak dan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 012 Tahun 2004 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Penerbitan Kartu Keluarga,
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Tapin Tahun 2004 Nomor 23 Seri C Nomor Seri 05),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2017/NO.28
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU111/2014 menyatakan Penjelasan Pasal 124 UndangUndang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Retribusi Daerah bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemungutan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Bahwa penghitungan tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah diatur dalam peraturan daerah
berpedoman pada tatacara penghitungan tariff retribusi sebagaimana diatur dalamPasal 151, Pasal 152, dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan tarif retribusi, Jenis-jenis layanan jasa umum, Mekanisme pembayaran, Sanksi dan pengawasan, dan Penyesuaian dengan perkembangan regulasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. Kab. MAROS TAHUN 2017 NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untulc mendorong peningkatan partisipaaimasyarakat daJain pembanguilan daerah ·sett.a sehagai menfngkatkan pendapatan aali daerah, perlu dilak:ukan peninjauan ta.rif Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan. dan Perkotaan aesuai dengan kondisi
perekonomian
b. bahwa .untuk- meJakaf,nakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kapupaten Maroa. No 01 Tahun ·2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pemesaan danPerlmtaan, tarif pajak .yang ada saat ini dipandang tidaklagi · aeauai dengan perkembangan eebingga perlu dirubah .
c bahwa berdasarkmi .pert:inl.bangan sehagairnanadimaksud dalarn huruf a dan huruf b, maka perlumenetapkail Pera.turan Daerah tentang Perubahan Atas Peratu.ran Daerah Kabupaten Maroa Nomor 01 Tahun2013 tentang Pajak. Bwni dan Bangunan Perdesaandan operkot.aan. .
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Daaar Negara Republik l)ldonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi(Lem.baran Negara Republik Indonesia· Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 8 ·Tahun 1981 ·t.entang Hukum
Acara Pidana (Lembaran · No Republfk .IndonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambaban .Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 3209)4. Undsng-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan tJmum dan Tata cara Peipajakan (LemNegara Republilc Indonesia. Tahun 1983 Nomor 49, Tarnbahan Lembanin Negara Republik Indonema 3262), aebagafmana te1ah diubah beberapa. ka1i terakhirden·pn Undang-U:ndang Nomar 28 Tahun 2007 tentang; Peruba.han Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anta.ra Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Ata.s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kita.b Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 . ten.tang Perubahan ata.s Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang . Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksa.an di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3339)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengh.apusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161)
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah at.au Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179)
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun2007 ten.tang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras Tahun2007 Nomor 01
BAB 1
Ketentuan da]am Pasa1 6 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Maroa Nomor 01 Tahun 2013 tentangPaiak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 01)
BAB2
Tarif pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 04 TAHUN 2017
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Murung Raya merupakan bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk
mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan kesejahteraan
masyarakat. Sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 12
Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN IZIN PERPANJANGAN IMTA;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAE IV
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB V
CARA MENGUXUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
PRINSIP, SASARAN DAN PEMANFAATAN
DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARiF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebut bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan diwilayah kabupaten Empat Lawang serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu mengatur ketentuan tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaaan dalam peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2008 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan RI No: 192/WPJ.03/2011; PERDA 39 Tahun 2008; PERDA 12 Tahun 2011; PERDA 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2017.
Hal-hal yang belum diatur akan diatur dengan Peraturan Bupati.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan dan keadaan perekonomian di Kab. Melawi, Perda No, 4 Tahun 2012, tentang Pajak Hiburan perlu di lakukan perubahan agar dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 4 TAHUN 2012
3 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04, TLD No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
188.334-8712 Tahun 2016, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Jasa Umurn, khususnya ketentuan mengenai tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi dibatalkan sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa agar pengendalian menara telekomunikasi tetap
berjalan efektif dan mencapai hasil yang optimal, perlu
mengatur kembali tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
NOMOR 4 TAHUN 2017
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat