Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
kabupaten luwu timur diperlukan perangkat Kecamatan
sebagai unsur pelaksanaan pemerintah daerah kabupaten
luwu timur.
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 169,
tambahan lembaran Negara nomor 3890) sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
kabupaten luwu timur dan mamuju utara di Propinsi Sulawesi
Selatan (lembaqran Negara republik indonesia tahun 2003
nomor 27, tambahan lembaran negara nomor 4270;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan (lembaran Negara tahun 2004
nomor 53, tambahan lembaran Negara nomor 4389 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah (lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, tambahan
lembaran Negara nomor 4437);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
(lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor4438);
6. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan propinsi sebagai daerah Otonom (lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara
nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman
organisasi perangkat daerah (lembaran Negara RI tahun 2003
nomor 14, tambahan lembaran Negara nomor 4262 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4263);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati
luwu timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2005.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu Atap
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan yang telah diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten secara efektif dan efisien, maka dipandang
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23
Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu
Atap karena dipandang tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 9 Tahun 2001 Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 15 Tahun 2001 Tenfang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu
Atap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Satu Atap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/NO.24, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Susunan organisasi dan Tata Kerja Distrik guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2005/NO.23, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi organisasi, organisasi lembaga teknis daerah, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2005/NO.22, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi dinas-dinas daerah, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fugnsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
54 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 21 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2005/NO.21, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tatakerja di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja kantor kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan satuan polisi pamong praja kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2005/No.19 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalh UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasu Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 18 Tahun 2005
Pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pemberdayaan masyarakat desa kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2005/No.18 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaiman telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/No.18 SERI D NOMOR 9, TLD No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, maka dipandang perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan efektif dan efesien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas pokok , fungsi dan susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; hubungan kerja; pengangkatan dalam jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembinaan dan pengawsan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja badan pengelola keuangan daerah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/No.17 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Bidang Pengelolaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisai Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Keduduakn Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat