Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singing
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi, perlu dilakukannya
penyesuaian terhadap struktur Balai Penyuluhan
Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan
Pertanian perlu melakukan peguatan kelembagaan
penyuluh pertanian dan optimalisasi peran fungsional
penyuluh pertanian pada Unit Pelaksanaan Teknis
Pertanian dengan membentuk Balai Penyuluhan
Pertanian;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 53
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian Perikanan dan Kehutanan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
26/Permentan/OT.140/4/2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Balai Penyuluhan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi
Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
47/Permentan/SM.010/9/2016 tentang Pedoman
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1477);
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
03/Permentan/SM. 200/1/2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 124);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
(Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun
2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran
Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021
Nomor 1);
14. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Kuantan Singingi;
15. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan dan
Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi;
Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 10
Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas
Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun 2018 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan penyaluran serta harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Tulungagung tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk
meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk
sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.130/ 12/2015, tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016, serta untuk penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani,
perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016
dengan Peraturan Bupati Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Ivlenteri Perdagangan Nomor 20jivIDAG/
PER/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/
PER/4/ 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/ 12/2015; Keputusan Menteri
:237 /Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 79 tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2016; meliputi ketentuan umum; jenis pupuk bersubsidi; peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi; ; relokasi ; penyaluran dan Harga eceran tertinggi; pengawasan dan pelaporan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 47 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Pertanian dan Peternakan; Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Jambu melalui Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pengembangan jambu, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, yang merupakan bantuan keuangan bersifat khusus; bahwa agar pemberian bantuan keuangan untuk pengembangan jambu kepada Pemerintah Desa dapat berjalan dengan optimal, diperlukan pedoman dalam pelaksanaannnya;
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Aerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan menteri Pertanian No 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No 3 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Bojonegoro No 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengembangan jambu melalui bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukan bantuan keuangan, besaran bantuan keuangan, sistem dan prosedur bantuan keuangan, pengelolaan bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, persyaratan benih/bibit, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Kepala Desa mengajukan permohonan bantuan keuangan yang diketahui oleh Camat kepada Bupari dengan Tembusan Kepala Dinas. Rancangan bantuan keuangan dicantumkan dalam RKA-PPKD. Bantuan keuangan merupakan penerimaan Desa yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan melalui APBDesa. Bantuan Keuangan dipergunakan untuk program kegiatan sesuai dengan usulan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 47 Tahun 2013
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 29 Tahun 2014 tentang Peraturan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutujan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 47 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
a.Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
b. Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Peningkatan Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1986.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat