SISTEM - AKUNTANSI - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN - BEKASI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 77, BD Tahun 2023 No.77
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjabarkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 10 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi yang meliputi ketentuan umum, sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1068; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 76 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bekasi No. 62 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH - KABUPATEN - BEKASI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 76, BD Tahun 2023 No.76
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjabarkan beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Bekasi No. 10 Tahun 2022, maka perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 10 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang meliputi ketentuan umum, kebijakan akuntansi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; Permendagri No. 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 73 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 31 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Tahun 2023 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 31 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 31 Tahun 2022; bahwa terdapat penambahan sistem pengelolaan properti investasi Pemerintah Daerah, sehingga perlu mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Lebak Nomor 31 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 31 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; PP No. 56 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No.73 Tahun 2015; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 85 Tahun 2021; Perda No. 7 Tahun 2021
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 72 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Tahun 2023 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 30 Tahun 2022; bahwa terdapat penambahan kebijakan pengelolaan properti investasi Pemerintah Daerah, sehingga perlu mengubah ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 85 Tahun 2021; Perda No. 7 Tahun 2021
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang PernyataanStandar Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi, maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 08 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Lampiran 10 Hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 71 Tahun 2023
PERBUP Kab. Blora No. 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora
PERBUP Kab. Blora No. 89 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada
Pemerintah Kabupaten Blora, perlu adanya kebijakan
akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Nomor 17 Properti Investasi, perlu dilakukan
penambahan pernyataan standar akuntansi yang
mengatur mengenai Properti Investasi; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum dalam teknis pelaksanaan pencatatan properti
investasi, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Blora Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten
Blora, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten
Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015 diubah.
97 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah
Kabupaten Bantaeng dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.05/2021 tentang PSAP 17 Properti Investasi, perlu
adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan
penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta
Penyempurnaan Kebijakan Akuntansi berdasarkan
Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan pada Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2022 maka dipandang perlu melakukan
Penyempurnaan kembali Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b maka perlu melakukan Perubahan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negera yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17811);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 34)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2020 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 34);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7,Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 39);
16. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 61 Tahun 2021 tentang
kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor
61);
Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 87 Tahun 2021
Pasal 4 : Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan
Pasal 5 : Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
65
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan keandalan dan relevansi laporan keuangan serta dapat dibandingkan antar periode dan antar entitas, diperlukan pedoman berupa kebijakan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan entitas akuntasi dan entitas pelaporan guna menerapkan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, sudah tidak sesuai perkembangan pengaturan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2022.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yang terdiri atas:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi
Bab III : Kebijakan Akuntansi Pelaporan
Bab IV : Kebijakan Akuntansi Akun
Bab V : Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
102 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 62 Tahun 2023
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROPERTI INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 62
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROPERTI INVESTASI
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada
Pemerintah Kabupaten Sinjai, perlu adanya Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah yang mendasari
penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mengatur peiaporan keuangan atas properti
investasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti
investasi dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerinta.h
Daerah Properti Investasi Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lnndonesia
Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan / a tau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lnndonesia
Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan / a tau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
I I.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021
tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Nomor 17 Properti lnvestasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 766);
13.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
14.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem
dan Prosedur Penge!olaan Keuangan Daerah (Serita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
15.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 2);
Peraturan Bupati Nomor 4
16. Tahun 2023 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 61 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023, Nomor 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis
akrual pada Pemerintah Kabupaten Kolaka,
perlu adanya kebijakan akuntansi yang
mendasari penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya
guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan
Kebijakan Akuntansi tentang Properti Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Properti Investasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1959 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5841);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pernerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Perangkat Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pernbentukan Produk Hukum Daerah,
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2019 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2022 Nornor
1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 17 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka (Lernbaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2022
Nomor 17);
Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi properti investasi sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat