Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 76 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang meliputi ketentuan umum, kebijakan akuntansi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 76 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.76
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bekasi No. 62 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan