Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 62 Tahun 2023

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yang terdiri atas: Bab I : Pendahuluan Bab II : Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Bab III : Kebijakan Akuntansi Pelaporan Bab IV : Kebijakan Akuntansi Akun Bab V : Bagan Akun Standar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 62 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
20 November 2023
Tanggal Pengundangan
20 November 2023
Tanggal Berlaku
20 November 2023
Sumber
BD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 62
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan