Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yang terdiri atas: Bab I : Pendahuluan Bab II : Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Bab III : Kebijakan Akuntansi Pelaporan Bab IV : Kebijakan Akuntansi Akun Bab V : Bagan Akun Standar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat