Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN IBADAH HAJI
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu hak setiap wrga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya yang dijamin oleh Negara sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.13 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2012,
Ketentuan Umum; Persyaratan Pendaftaran Calon Jemaah Haji Daerah; Pelayanan Ibadah Haji Di Daerah; Pelayanan Jemaah Haji Daerah; Pembiayaan; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
ABSTRAK:
Mengeluarkan Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya
diperoleh dari hasil pengumpulan zakat;
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam serta pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan;
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik dan Amil Zakat, perlu adanya
pengaturan mengenai pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; Per Amil Zakat Nasional No. 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Subjek, Jenis, dan Objek Zakat; Organisasi Pengelola Zakat; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS Kota; pendayagunaan zakat untuk usaha produktif; pelaporan BAZNAS Kota, diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja pelaksana BAZNAS
Kota, diatur dalam Peraturan Lembaga yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAZNAS Kota.
Paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Perda ini, organisasi pengelolaan zakat yang telah ada, wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam perda ini.
11 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kota Sungai Penuh dapat berjalan aman, nyaman, tertib dan lancer perlu pengaturan tentang penyelenggaraan ibadah haji di daerah;
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, meliputi: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah; Transportasi Jemaah Haji Daerah; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
tata cara pembentukan PPIHD; persyaratan dan tata cara penunjukan Petugas Haji Daerah; mekanisme penunjukan dan pelaksanaan sarana transportasi; biaya transportasi dan biaya operasional, diatur dengan Peraturan Walikota
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber yang potensi dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama umat islam dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial;
bahwa zakat, infaq dan sedekah juga merupakan sumber dana yang potensial untuk membangun kepentingan umat jika dikelola dengan tepat dan profesional;
bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu diatur dalam suatu peraturan daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah; Meliputi Asas dan Tujuan; Baznas Kabupaten; Obyek Zakat; Pengumpulan, Perindustrin, Perdayagunaan dan Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima dalam rangka pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji sesuai amanat pasal 35 UU no. 13 Tahun 2008 maka perlu menetapkan Perda Kota Cimahi tenatng Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tayhun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP no. 79 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Transpotasi Dan Jemaah Haji, Pembiayaan, Pelaksanaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2018.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
seiring meningkatnya pemanfaatan ruang untuk pemenuhan kebutuhan fisik baik untuk kepentingan privat maupun publik mempengaruhi ketersediaan ruang atau lahan pemakaman. Keberadaan areal pemakaman bukan hanya sebagai tempat untuk mengebumikan atau menyemayamkan jenazah, melainkan juga merupakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang berfungsi untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung dan dapat dijasikan taman sebagai sarana penghilang penat (rest area). Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pengelolaan Pemakaman dan Taman Pemakaman Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penataan ruang.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2017; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pemakaman yang terdiri atas 18 Bab dan 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2018
FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEAGAMAAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa memfasilitasi kegiatan kesejahteraan sosial keagamaan tertentu bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah; bahwa peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat selain percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat juga menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia khususnya di Kabupaten Banggai; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2007; Permenag Nomor 14 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sasaran fasilitasi kegiatan keagamaan, tanggung jawab Pemerintah Daerah, pengelolaan, pengawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa Negara menjamin Kemerdekaan setiap warga
negaranya untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing sebagaimana terkandung
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan
dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam
penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan aman,
nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu, perlu mengatur
pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Barito
Selatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor
13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH;
BAB IV
PELAYANAN TRANSPORTASI;
BAB V
PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI;
BAB VI
PELAYANAN/ PENYEDIAAN SERAGAM;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
PELAPORAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Pengelola Masjid Agung Al Barkah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Agung
Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi secara profesional dan
akuntabel yang bertanggung jawab terhadap kegunaan,
pemeliharaan dan seluruh kegiatan kemakmuran masjid,
serta untuk meningkatkan pembinaan keimanan dan
ketaqwaan umat, syiar Islam, pengelolaan keuangan,
penataan dan pemanfaatan aset, maka Peraturan Daerah
Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Masjid Agung Al Barkah Pemerintah Kota Bekasi perlu
ditinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Lembaga Pengelola Masjid Agung Al Barkah. Terdiri atas 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2018
penyelenggaraan - pelayanan - ibadah - haji - daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018/05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untu melaksanakan ketentuan Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2008 dalam rangka meningkatkn pembinaan dan fasilitas maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1045; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Penyelnggaraan Pelayanan Ibadah Haji, Pelaksanaan Trasportasi Jemaah Haji,Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat