Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangak memberikan pelayanan memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, doperlukan kerterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan efektif, diperlakukan partisipasi langsung maupun tidak langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan guna percepatan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerntahan dan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun1999; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Badan Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Badan Publik, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, Mekanisme Mendapatkan Informasi, Komisi Informasi, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
19 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2014
LARANGAN - PRODUKSI - peredaran - KOMSUMSI - MINUMAN BERALKOHOL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Guna menghindari bahaya penggunaan minuman beralkohol dikalangan masyarakat, perlu dilakukan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk peraturan daerah tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2003; PP No. 11 Tahun 1962; dan Perda Kab. Kolaka Utara No. 4 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan Bab VI tentang ketentuan pidana Pasal 6, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi dan prasyarat yang mendasar dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, Informasi yang Dikecualikan, Standar Pelayanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Memperoleh Informasi, Komisi Informasi Daerah, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten, Hukum Acara Komisi Informasi Kabupaten, Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi, Laporan dan Evaluasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahaw dalam rangka memberikan pelayanan dan memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi publik diberbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahn Daerah dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. prinsip penyelenggaraan badan publik; d. hak dan kewajiban penyelenggara badan publik; e. hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik; f. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; g. informasi yang dikecualiakan; h. mekanisme mendapatkan informasi; i. komisi informasi; j. keberatan dan penyelesaian sengketa; k. ketentuan pidana; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M/KOMINFO/09/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peratuan Daerah ini mengatur Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan;Status;Tempat Kedudukan, Tujuan dan Kegiatan;Cakupan Wilayah Dan Kewajiban Isi Siaran Serta Pancaran;Kelembagaan;Dewan Pengawas;Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas;Dewan Direksi;Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi;Sumber Biaya;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan reklame agar lebihterarah dan terkendali sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban dan keindahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame yang akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu pengaturan penyelenggaraan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum penyelenggaraan reklame, maksud dan tujuan penyelenggaraan reklame, perencanaan penempatan dan penataan reklame, penyelenggaraan reklame, perizinan reklame, pencabutan izin, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; bahwa masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat, karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepada kepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat; bahwa dengan diundangkannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dipandang perlu menyusun Perda tentang Keterbukaan Infromasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai arahan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kota Surakarta yang baik, yang memperhatikan nilai-nilai agama, moral dan sosial yang hidup dan berkembang di Kota SUrakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Surakarta;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; PP No 61 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban, informasi yang wajib disedikan dan diumumkan oleh badan publik daerah dan badan publik lainnya, informasi yang dikecualikan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, mekanisme memperoleh informasi, komisi informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi informasi kota, hukum acara komisi, gugatan ke pengadilan dan kasasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat