Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya, Informasi yang Dikecualikan, Standar Pelayanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Memperoleh Informasi, Komisi Informasi Daerah, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa melalui Komisi Informasi Kabupaten, Hukum Acara Komisi Informasi Kabupaten, Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi, Laporan dan Evaluasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat