Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan Dan Pengawasan Distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, agar
distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg tepat sasaran,
berjalan efektif dan efisien, terpenuhinya standar dan mutu serta
menjamin keselamatan minyak dan gas bumi perlu dilakukan
penataan dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Penataan dan Pengawasan Distribusi Liquefied Petroleum Gas
Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Banyumas.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 007
Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021
Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian; Distribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pengaduan Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2010.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Tahun 2010 N0. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nornor 26 Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, agar
distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg tepat sasaran,
berjalan efektif dan efisien, terpenuhinya standar dan mutu serta
menjamin keselamatan minyak dan gas bumi perlu dilakukan
penataan dan pengawasan.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 002 / PUU-I / 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 007
Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021
Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : pedoman penyelenggaraan penataan
dan pengawasan distribusi LPG Tabung_ 3 Kg agar tepat sasaran, efektif dan
efisien, terpenuhinya standar dan mutu serta menjamin keselamatan minyak dan
gas bumi. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk memudahkan dalam koordinasi instansi
terkait untuk melaksanakan penataan dan pengawasan distribusi LPG Tabung 3
Kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
27 hlm beserta Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2024
PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, perlu didukung dengan penyelenggaraan negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme;
bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu memperluas cakupan wajib lapor dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara; bahwa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
memerlukan penyempurnaan untuk mengakomodir kebutuhan hukum daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasa 4 Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Peraturan ini mengubah: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun
2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 3 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
ABSTRAK:
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi merupakan
kebutuhan vital bagi masyarakat, maka dalam rangka
terciptanya distribusi tepat penyaluran, tepat sasaran, dan
tepat harga guna memenuhi kebutuhan masyarakat
Kota Tual;
bahwa bahwa dalam rangka terciptanya pendistribusian
Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tepat maka perlu
dilakukan sistem pembinaan dan pengawasan penyaluran
bahan bakar minyak bersubsidi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Tual tentang pembinaan dan
pengawasan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191
Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor 07/P/BPH Migas/IX/2005;
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor 17/P/BPH Migas/VIII/2008;
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor 2 Tahun 2023;
Peraturan Walikota Tual Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD Tahun 2023 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengawasan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; PP No. 7 Tahun 2021; Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018; Permenkop UKM No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop UKM No. 5 Tahun 2019; Permenkop UKM No, 9 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2022
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pengawasan Koperasi Bab III Objek Pengawasan Koperasi Bab IV Pelaksanaan Pengawasan Koperasi Bab V Pemberian Sanksi Bab VI Rehabilitas Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 56/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
KOTA MADIUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara
lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku
positif dan kondusif untuk penerapan Sistem
Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya salah
satunya melalui penegakan integritas dan nilai etika;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang memiliki
integritas, kompetensi, objektivitas dan independensi yang
tinggi, dipandang perlu adanya pedoman Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah sebagai landasan
berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku
Auditor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Madiun tentang Kode Etik Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Kota Madiun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Kode Etik Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Kota Madiun; meliputi: ketentuan umum; obyek kode etik; prinsip-prinsip etika; aturan perilaku; aturan perilaku dalam inspektorat; hubungan sesama pengawas; pelaksana pengawasan dengan auditi; pengawasan intern; laranga; sanksi; penegak kode etik; majelis kode etik; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
jumlah 21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 485
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi pengelolaan risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu dilakukan penyesuaian terhadap pembentukan Komite Pengelolaan Risiko sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 76 Tahun 2021 dengan menetapkan PERWALI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Pengawasan dan Pemeliharaan Jalan dengan Pelibatan Masyarakat Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemerliharaan jalan dan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan jalan, perlu adanya pelibatan masyarakat sebagai satu kesatuan yang bersinergi dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011
Dalam peraturan ini diatur tentang sinergitas pengawasan dan pemeliharaan jalan dengan pelibatan masyarakat Kota Pagar Alam, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sinergitas masyarakat, pembiayaan pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM
PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna mewujudkan pengelolaan
keuangan daerah yang efektif, efisien,
transparan dan akuntabel dalam
penyelenggaraan Pemerintah Kota Pasuruan
diperlukan pengendalian kecurangan;
b. bahwa guna melaksanakan pengendalian
kecurangan perlu mengubah Peraturan
Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 11 Tahun
2011
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2011, Nomor 11) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 34
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2013, Nomor 34), disisipkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan
daerah yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel Walikota melakukan pengendalian
atas penyelenggaraan kegiatan Pemerintah
Kota Pasuruan.
(1a) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk pengendalian kecurangan.
(1b) Ketentuan mengenai pengendalian
kecurangan diatur dalam Peraturan Walikota.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman
pada SPIP sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertujuan untuk memberikan keyakinan yang
memadai bagi tercapainya efektifitas dan
efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan
pemerintahan, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset daerah, dan
ketaatan terhadap peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
mengubah Peraturan
Walikota Nomor 11 Tahun 2011
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat