Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 132 Tahun 2022

Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruano Lingkup; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha; Pengawasan Penanaman Modal; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 132 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
132
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.132, LL KOTA PONTIANAK : 24 HAL
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan