TATA CARA PENGAWASAN PEriZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 132, BD.2022/NO.132, LL KOTA PONTIANAK : 24 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berbasis resiko kepada pelaku usaha dan masyarakat, maka perlu dilaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko
- asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007; Pera tu ran Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor IO Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun
2021
- Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruano Lingkup; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha; Pengawasan Penanaman Modal; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 2 halaman dan 22 halaman lampiran
|