Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2016/ No. 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar
petani, pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya
perlindungan dan pemberdayaan petani secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan di Daerah. semakin meningkatnya perubahan iklim,
globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan
terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta
sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani,
sehingga petani memerlukan upaya perlindungan
dan pemberdayaan di Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah
bewenang menetapkan strategi perlindungan dan
pemberdayaan petani di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di
Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Perencanaan 3.Perlindungan petani 4.Pemberdayaan Petani 5.Pengawasan 6.Peran Serta Masyarakat 7.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tanam Dan Jadwal Turun Sawah Serentak
ABSTRAK:
bahwa peningkatan produksi beras dan Swasembada Pangan salah satunya ditentukan oleh pola tanam padi dan jadwal serentak pada keseluruhan areal sawah; bahwa sumber daya sawah di Kabupaten Nagan Raya sangat potensial untuk peningkatan produksi padi, oleh karena itu kegiatan usaha tani sawah perlu dilakukan secara terpola dan terjadwal dan untuk ini perlu diatur dengan Qanun tentang Pola Tanam dan Jadwal Turun Sawah Serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Tentang Pola Tanam dan Jadwal Turun ke Sawah Serentak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 11 tahun 1974; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2013; PP Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 tahun 1996; PP Nomor 20 Tahun 2006; PP Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 17 Tahun 2015; PP Nomor 121 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Pergub Nomor 45 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Azas, Maksud dan Tujuan, BAB III Pola Tanam dan Jadwal Turun Sawah, BAB IV Penerapan Teknologi, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB IV Pembiayaan, BAB VII SANKSI, BAB VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
9 HLM, 6 LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 1 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerirltah Daerah;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana.
a. peran Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan Cadangan Pangan;
c. penetapan jumlah cadangan beras Pemerintah Kabupaten;
d. pengawasan;
e. pelaporan;
f. partisipasi masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP No.17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.17 Tahun 2015; Permendagri No.30 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. mendukung penyelenggaraan cadangan pangan Komoditi beras dan/atau pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah; menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah di wilayahnya; c. dalam rangka mencegah dan menanggulangi gejala kerawanan pangan di masyarakat, menghadapi keadaan darurat, kebakaran, bencana alam dan non alam dan/atau pasca bencana alam dan non alam, krisis pangan, daerah terisolir, paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial dan gejolak harga pangan, dapur umum; dan d. bantuan bagi masyarakat Rawan Pangan Kronis karena kemiskinan. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Bertujuan: a. memenuhi penyelenggaraan pangan bagi masyarakat yang mengalami Krisis Pangan atau yang terkena rawan pangan kronis untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dalam daerah; b. mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. memenuhi kebutuhan beras dari/atau bahan pokok tertentu masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana; d. sebagai instrumen stabilisasi harga dalam mengantisipasi goncangan dari pasar; dan e. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat Rawan Pangan Transien khususnya pada daerah terisolir dan/atau dalam kondisi darurat karena bencana paceklik berkepanjangan, gagal panen, bencana sosial/gejolak harga maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan atau kurang gizi; f. menyediakan bantuan pangan untuk pemerintah dan/atau daerah lain yang membutuhkan. Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: a. sasaran; b. penyelenggaraan cadangan pangan; c. cadangan pangan pemerintah kabupaten; d, cadangan pangan pemerintah desa; e. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; f. pengawasan. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten dilakukan untuk menjaga kecukupan cadangan pangan pemerintah kabupaten baik jumlah maupun kualitasnya. Besaran Bantuan Pangan pokok beras yang disalurkan melalui dapur umum dengan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari untuk paling lama 3 (tiga) hari dan/atau sesuai dengan hasil investigasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten. Pengelolaan cadangan pangan pemerintah desa dilakukan oleh unit pengelola cadangan pangan pemerintah desa. Sasaran penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa, meliputi: a. rumah tangga miskin (RTM); b. lanjut usia (Lansia); c. masyarakat umum yang terkena dampak bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial; dan d. anak balita kurang gizi, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui yang kurang asupan gizi. Bupati dan kepala desa mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan yang dicabut: Perbup No.9 Tahun 2019. Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014.
20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pemeliharaan Ternak Hasil Tangkapan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14a ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penertiban Ternak maka perlu Menetapkan Biaya Pemeliharaan Ternak Hasil Tangkapan dengan Peraturan Walikota. ditetapkan dengan Peraturan Walikota
1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republim Indonesia Nomor 5543);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 6019);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya.
Ketentuan Umum. Maksud, Biaya Pemeliharaan Ternak Hasil Tangkap, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktifitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan beimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannnya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Teringgi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka perlu menetapkan
kembali Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a,huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
6. Undang-Undang JÿIomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.
140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K
pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
13.Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.130/12/2015, tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016.
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.
160/2/2012
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan
Pupuk;
15. Keputusan- Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT. 160/2/2012 tentang Pembentukan Tim
Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga perlu penyediaan pangan yang aman dikonsumsi, terjamin mutu dan keamanannya serta mencukupi dan terjangkau masyarakat;
Bahwa untuk menjamin keamanan dan meningkatkan mutu pangan segar asal tumbuhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu perlindungan terhadap konsumen pangan segar asal tumbuhan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah berwenang untuk menyelenggarakan keamanan pangan di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/ KR.040/12/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis PSAT dan Sertifikat Mutu;
Penerbitan Sertifikat Mutu;
Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Mutu PSAT dan Perpanjangan Masa berlalu Sertifikat Mutu PSAT;
Kemasan dan Pelabelan;
Pengendalian;
Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
62 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten; b. bahwa demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan produksi pangan melalui sektor pertanian perlu menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pendapatan dan penghidupan yang layak guna mewujudkan ketahanan. kemandirian dan kedaulatan pangan di Daerah; c. bahwa untuk menyelenggarakan pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan dan Penetapan; Bab III Pengembangan; Bab IV Penelitian; Bab V Pemanfaatan; Bab VI Pembinaan; Bab VII Pengendalian; Bab VIII Pengawasan; Bab IX Sistem Informasi; Bab X Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Bab XI Pembiayaan; Bab XII Peran Serta dan Hak Masyarakat; Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat