HAROA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KILOGRAM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikem jaminan kepastian usaha dan
perlindungan konsumen Liqtefied Petroleum Ga-s 3
Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro akibat
telah teladi kenaikan harga bahar bakar minyak sejak
tahun 2011, ma'La perlu dilakukal penyesuaial harga
eceran tertinggi liquefied petroleum gas 3 kilogram di
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa dengan mengacu pada Pasal 4 Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatar Nomor 6 Tahun 2015 TangE.?-l 26
Januad 2015 tentarg Harga Eceran Tertinggi Li@efied
Petroleum Gos 3 Kilogram di Provinsi Sulawesi Selatan
maka dipandang perlu melakukan penyesuaian Harga
Eceran Tertinggi Liquefied Pettoleunl c@s 3 Kilogran Di
Kabupaten Luwu Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima.ksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratura!
Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi LiE)efied. Petroteum
Gas 3 Kilogram;
1. Undang-Undang Nomor 5 Ta-hun 1999 tentang Larangan
Praltek Monopoli dan Persainga-n Usaira Tidal Sehat
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan l€mbaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (kmba-ran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambaian t embaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 382 1);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOO tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negam Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3954);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dal Gas Bumi (l,embaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO1 Nomor 136, Tambahan Lembaran Nega,ra
Republik lndonesia Nomor 41521:
BA.E} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HET LPG
BAB III
AGEN
BAB TV
PANG}GLAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
PENCAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
NOMOR 5 TAHUN 2015
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
pelaksanaan Pasal 8 huruf a, Pasal 26, Pasal 72 dan Pasal 143 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu diatur Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009, PP No 22 Tahun 2010
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No 1 TAhun 2006
15 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi Gemilang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (4) PP No.54 Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No25 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 2001; UU No40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Daerah No.12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan ENergi Gemilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1, diantara angka 3 dan angka 4, angka 6 dan angka 7 disisipkan masing-masing 1 (satu angka, yakni angka 3a dan angka 6a, ketentuan angka 6 sampai dengan angka 16 diubah. Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1); mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2); mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3); mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (4); mengubah ketentuan Pasal 13; diantara Pasal 14 dan 15 disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal baru yakni BAB VA dan Pasal 14A. dan beberapa Pasal lainnya.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NO.5 TAHUN 2010 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT, NO.8 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DAERAH DAN NO.2 TAHUN 2015 TENTANG AREAL KONSERVASI DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Rakyat, No.8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah dan No.2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Rakyat, Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi menjadi urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sehingga perlu ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi merupakn sumber daya alam yang tak terbarukan, mempunyai peranan penting dala memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu diperlukan pengturan dalam pengelolaannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No,19 Tahun 2004; UU No.10 tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Kegiaatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Wilayah Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, serta Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan. Selain itu juga diatur mengenai Pengutamaan Kepentingan dalam Negeri Pengendali Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara, Peningkatan Nilai Tambah, Pengelolaan dan Pemurnian Mineral dan Batubara, Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, serta Pembinan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
71 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersediaan Bahan Bakar di dalam
negeri dan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) guna
meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi
penggunaan Minyak Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM Jenis Tertentu,
yang mengakibatkan meningkatnya biaya transportasi dan komponen
pendukung lainnya serta terjadinya harga jual LPG 3 kg ditengah
masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan
Usaha Mikro yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 Provinsi Sulawesi Tenggara perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg
untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tk. II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4152);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana Telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Reublik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas tabung 3
Kg;
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas;
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan dibidang Migas dan Gas Bumi;
8. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
3876/K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG
3 Kg di Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HARGA ECEREAN TERTINGGI (HET)
BAB Ill
LAPORAN PENJUALAN/PENYALURAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2023
ENERGI - BARU - TERBARUKAN - PROGRAM - PENINGKATAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 05, BD 2023/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Program Energi Baru dan Energi Terbarukan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi potensi energi baru dan energi terbarukan yang cukup besar di Daerah, perlu dikelola dengan baik untuk transisi energi agar mendatangkan ketahanan energi, kemanfaatan ekonomi, sosial budaya, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan ketersediaan energi baru dan energi terbarukan serta memperoleh pencapaian target program rencana umum energi daerah yang diprioritaskan untuk meningkatkan peran energi baru terbarukan dalam bauran energi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Program Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2021; Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No. 4 Tahun 2020; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Program AMET; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
10 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut :
Permen ESDM No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Tata Cara - Pengenaan - Penghitungan - Pembayaran - Penyetoran - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Direktorat Jenderal - Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi - pnbp
2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN.2023 (412) : 32 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 21 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 7 Tahun 2017; PP Nomor 25 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2022; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat delapan jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pengawasan intern atas pengelolaan PNBP dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 563), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat