Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN PEMANFAATAN SERTA PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Soppeng, hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan menara telekomunikasi; untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunanan menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan telekomunikasi, maka secara periodik perlu dilakukan pengawasan, pengecekan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
10.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
11.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
13.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 Nomor 07/PRT/2009; Nomor : 19/M.KOMINFO/03/ 2009; Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
14.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
15.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi 4 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/0/2008.
MENGATUR TENTANG PEMBANGUNAN PEMANFAATAN SERTA PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
28 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020
PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN.2020/NO.261, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat
(5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik terdiri dari
• Bab I Pendahuluan memuat latar belakang, maksud dan tujuan, manfaat,
ruang lingkup, dan pengertian umum;
• Bab II Kerangka Kerja Manajemen Risiko SPBE memuat deskripsi
komponen-komponen dasar yang menyusun kerangka kerja tersebut;
• Bab III Proses Manajemen Risiko SPBE memuat proses komunikasi dan
konsultasi, penetapan konteks Risiko SPBE, penilaian Risiko SPBE,
penanganan Risiko SPBE, pencatatan dan pelaporan, serta pemantauan
dan evaluasi;
• Bab IV Struktur Manajemen dan Budaya Sadar Risiko SPBE memuat tugas
dan fungsi dari struktur Manajemen Risiko SPBE dan pelaksanaan
pembangunan budaya sadar Risiko SPBE; dan
• Bab V Penutup memuat ringkasan pedoman Manajemen Risiko SPBE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2019
tata kelola teknologi informasi dan komunikasi daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, jdihn.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI DAN INFORMASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu unsur penunjang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. Bahwa ketentuan Pasal 349 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut dalam memanfaatkan komunikasi di daerah; teknologi informasi dan komunikasi daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5348);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang dan Penyelenggaraan Pengawasan Pembinaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor Bagi Publik; 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Perkantoran
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara:
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru 2015 Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PERENCANAAN TIK
BAB V: PELAKSANAAN TIK
BAB VI: PENGELOLAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BAB VII: PENGELOLAAN E-GOVERMENT DAN NAMA DOMAIN
BAB VIII: KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT SERTA DUNIA USAHA
BAB IX: KEAMANAN INFORMASI
BAB X: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI: SUMBER DAYA MANUSIA
BAB XII: PEMBIAYAAN
BAB XIII: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 36 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kail, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 52 Tahun 2000 ; PP No. 53 Tahun 2000 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK MENARA TELEKOMUNIKASI (CELL PLAN) DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu mengatur tentang Rencana Induk Menara Telekomunikasi (Cell Plan) di Kabupaten Mempawah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2014; Permenkominfo No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Induk Menara Telekomunikasi (Cell Plan); Persetujuan Penempatan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi; Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
12 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH (E-GOVERNMENT) KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan e-Government termasuk bagian dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaran pemerintah ;bahwa untuk mendukung penyelenggaraan e-Govemment perlu pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tata kelola informasi daerah yang berbasis elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PEMEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4);
penyelenggaraan e-Govemment termasuk bagian dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaran pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pemakaian Fasilitas Videotron
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu fasilitas videotron dan adanya potensi penerimaan pendapatan asli daerah dengan dipungutnya retribusi pemakaian fasilitas videotron, maka perlu adanya aturan hukum untuk pemungutan retribusi tersebut;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang memuat tarif retribusi pemakaian fasilitas videotron, masih dalam tahap proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Retribusi Pemakaian Fasilitas Videotron
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011
13. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan besaran tarif retribusi sebagaimana tercanctum dalam lapiran Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2017
5
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Permenkominfo No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang disalurkan melalui Jaringan Tetap
Mencabut sebagian :
Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika Mencabut Pasal 26 ayat (2)
Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika Mencabut Pasal 26 ayat (2)
Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 01/Per/M.Kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Mencabut Pasal 82 ayat (1)
Permenkominfo No. 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Mencabut Pasal 82 ayat (1)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Keberadaan dan pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan secara tertib, teratur dan serasi
dengan lingkungan;
Dalam rangka menjamin terselenggaranya pembangunan Menara Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan, maka diperlukan upaya pengendalian Menara Telekomunikasi secara komprehensif, terpadu dan berwawasan ke depan;
Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Tujuan 4. Perizinan Pembangunan Menara 5. Pembangunan Pengelolaan Menara 6. Pemanfaatan Menara 7. Pengawasan dan Pengendalian 8. Sanksi Administratif 9. Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat