Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020

Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik terdiri dari • Bab I Pendahuluan memuat latar belakang, maksud dan tujuan, manfaat, ruang lingkup, dan pengertian umum; • Bab II Kerangka Kerja Manajemen Risiko SPBE memuat deskripsi komponen-komponen dasar yang menyusun kerangka kerja tersebut; • Bab III Proses Manajemen Risiko SPBE memuat proses komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks Risiko SPBE, penilaian Risiko SPBE, penanganan Risiko SPBE, pencatatan dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi; • Bab IV Struktur Manajemen dan Budaya Sadar Risiko SPBE memuat tugas dan fungsi dari struktur Manajemen Risiko SPBE dan pelaksanaan pembangunan budaya sadar Risiko SPBE; dan • Bab V Penutup memuat ringkasan pedoman Manajemen Risiko SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020
Tanggal Berlaku
17 Maret 2020
Sumber
BN.2020/NO.261, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 40901 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan