Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 03 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kediri No 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri untuk mempercepat pembangunan daerah sesuai Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik ( Good Governance ) ;
bahwa sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi Nomor 065 /019/418.33/2016 tanggal 19 Januari 2016 perihal Revisi Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan dan Berita Acara nomor 180/144/418.33/2016 tanggal 20 januari 2016 tentang Rapat Membahas Draft Perubahan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di kabupaten Kediri , perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun 2007
tentang Organisasi
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesra Tahun 2007
Nornor
89, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
4741); 5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80
Tahun 2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengenai tata kerja tim pertimbangan percepatan pembangunan di kabupaten kediri . peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 7 ayat (2) ; pasal 9 ayat (2) ; pasal 10 ayat (1) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 ayat (1) dan
Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun
2018-2023;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 2286); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 20.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 2) 21.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 4);
peraturan ini mengatur mengenai rencana jangka menengah pemerintah daerah kota malang tahun 2018-2023 dengan sistematika:
RPJMD terdiri atas :
a. Pendahuluan;9
b. Gambaran umum kondisi Daerah;
c. Gambaran keuangan Daerah;
d. Permasalahan dan isu srategis Daerah;
e. Visi, misi, tujuan dan sasaran;
f. Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan
Daerah
g. Kerangka pendanaan pembangunan dan program
Perangkat Daerah
h. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan
i. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang
Tahun 2013-2018 ( Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Dearah Kota Malang Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 8)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2014
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2013 - 2032
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD No.1, LL kota Singkawang: 152 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2018-2032
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan perkotaan, maka Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.26 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No.68 Tahun 2010, Perpres No.3 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, Peran dan Fungsi; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis Kota Singkawang; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Singkawang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Peninjauan Kembali dan Penyempurnaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
110 halaman dan Penjelasan sebanyak 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Peraturan ini berisi tentang, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk Tahun 2019-2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2009-2025
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2009-2025
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Kab Pohuwato No.1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2009-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2009-2025
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2018-2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 461);
Peraturan Daerah KabupatenMagetanNomor 8 Tahun 2009 tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah KabupatenMagetanTahun 2005-2025 (Lembaran Daerah KabupatenMagetanTahun 2009 Nomor 8);
Peraturan Daerah KabupatenMagetanNomor 15 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan 2012-2032 (Lembaran Daerah KabupatenMagetanTahun 2012 Nomor15);
Peraturan Daerah KabupatenMagetanNomor 8 Tahun 2016 tentangRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah KabupatenTahun 2016 Nomor 17, TambahanLembaran Daerah KabupatenMagetanNomor 69);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata Cara perencanaan;
4. Sistematika;
5. Pelaksanaan RPJM Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023;
6. Pengendalian dan Evaluasi;
7. Ketentuan Lain-lain;
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Timur merupakan arah Pembangunan yang ingin dicapai dalam kurun waktu masa bakti Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai penjabaran dari Visi, Misi dan Program, yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif sesuai urusan pemerintahan yang menjadi batas kewenangan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan/kapasitas keuangan daerah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018; eraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016.
RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi;
RPJMD memuat arah kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan Program Kewilayahan, disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
RPJMD berfungsi sebagai:
a. Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023; dan
b. Pedoman Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menyusun RKPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kota Tegal Tahun 2001 - 2005
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan Program Pembagunan
Daerah Kota Tegal Tahun 2001 – 2005 dan
terbentuknya dokumen perencanaan Daerah yang
aspiratif, transparan dan akuntabel, sebagai
pedoman pelaksanaan kebijakan pemerintahan
dan pembangunan yang memuat strategi, target
dan tahapan pelaksanaannya maka perlu
menyusun Rencana Strategis Kota Tegal Tahun
2001 – 2005 ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Renstra Kota Tegal Tahun 2001 - 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini : a. berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdsarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; b. bahwa dalam rangka penyelasaran dengan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan berdasarkan hasil evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan; c. berdasarkan pertimbangna sebagaimana dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Lubuklinggau No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2021; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2019; Peraturan Presiden RI No 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden RI No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat