Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara perencanaan; 4. Sistematika; 5. Pelaksanaan RPJM Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023; 6. Pengendalian dan Evaluasi; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat