pedoman - penatausahah - keuangan - pada - unit - kerja - dengan - pola - pengellaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - di - lingkungan - dinas - kesehatan - kabupaten - bandung - barat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2015 No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan pada Unit Kerja dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 61 Tahun 20076 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Taun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana atelah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permen Keuangan No. 08/PMk 02/2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permednagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Tarif Layanan, Pendapatan Dan Biaya BLUD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
21 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum
Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan pihak
lain;
b. bahwa agar pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, perlu adanya pedoman
pelaksanaan kerjasama bagi Rumah Sakit Umum
Daerah Pringsewu yang telah menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip dan Kewenangan
3. Jenis Kerjasama
4. Pelaksanaan Kerjasama
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 35 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas di Kabupaten Magelang telah ditetapkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor: 188.45/561/KEP/31/2014 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Secara Bertahap Pada Puskesmas Kabupaten Magelang; bahwa dalam rangka tertib pengelolaan dan penatausahaan keuangan pada Badan Layanan
Umum Unit Kerja Puskesmas, perlu mengatur pedoman pengelolaan dan penatausahaan keuangan pada Badan Layanan Umum Unit Kerja Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan dan penatausahaan keuangan badan layanan umum daerah unit kerja puskesmas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/344/418.32/2010 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri serta sesuai Nata Dinas Direktur RSUD Kabupaten Kediri Nomor 445/2926/418.67 /2015 tanggal 11 Maret 2015 perihal Permohonan Penetapan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Sistem Akuntansi Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah pada RSUD Kabupaten Kediri dan Berita Acara Nomor 445/8957 /418.67 /2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah pada RSUD Kabupaten Kediri, perlu menetapkan Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Kabupaten Kediri dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015:
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 150
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan La.yanan Umum Daerah;
17. Peraturan Bupati Kediri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran dan Penatausahaan Keuangan Daerah;
18. Keputusan Bupati Nomor 188.45/344/418.32/2010 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan La.yanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Standar Akuntansi Keuangan:
3. Sistem Akuntansi Keuangan RSUD:
4. Laporan Keuangan BLUD untuk Tujuan Konsolidasi:
5. Reviu dan Audit:
6. Ketentuan Peralihan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penatapan Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (6) Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan badan layanan Umum dan pasal 7 ayat (3) UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Persyaratan Administratif dalam rangka pengusulan dan penetapan satuan kerja perangkat daerah/unit kerja untuk menetapkan pola pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, Uu No.15 Tahun 2004, UU No.44 Tahun 2009, Permendagri No.13 Tahun 2006, permendagri No.61 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; Persyaratan Administratif; pengusulan; Tim Penilai; Penetapan; ketentuan penutup; .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
11 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 35 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kudus No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelayanan prima yang optimal
di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Loekmono Hadi, dibutuhkan jumlah pegawai
yang sebanding dengan beban kerja, tugas, wewenang dan
tanggung jawabnya; bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Loekmono Hadi, belum mencukupi untuk
menyelenggarakan beban kerja, tugas, wewenang dan
tanggung jawab Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi; bahwa untuk mencukupi kebutuhan pegawai sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan sesuai Pasal 40 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah kebutuhan pegawai dapat
dipenuhi dari pegawai non Pegawai Negeri Sipil yang
profesional sesuai dengan kebutuhan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah non Pegawai Negeri Sipil diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis, Kedudukan, Kewajiban, Hak, Dan Penghargaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, formasi dan pengadaan pegawai tetap blud rsud non PNS, pengangkatan pegawai tetap BLUD RSUD non pegawai negeri sipil, pengangkatan PTT BLUD RSUD, pemindahan dalam jabatan, pemberhentian pegawai BLUD RSUD non PNS, jenjang kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2012 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 32 Tahun 2015
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN, PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN DAN PENETAPAN AMBANG BATAS FLEKSIBILITAS PENGELUARAN BIAYA, PERGESERAN ANGGARAN DAN PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN, PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN DAN PENETAPAN AMBANG BATAS FLEKSIBILITAS PENGELUARAN BIAYA, PERGESERAN ANGGARAN DAN PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor
429 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai, Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status
BLUD penuh;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati
Sinjai Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai, perlu
menetapkan Tata Cara Pergeseran Anggaran,
Pemanfaatan Surplus Anggaran dan penetapan
ambang batas fleksibilitas pengeluaran biaya,
pergeseran anggaran, dan mengatur pemanfaatan
surplus anggaran Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran, Pemanfaatan Surplus Anggaran
Penetapan Ambang Batas Fleksibilitas Pengeluaran
Biaya, Pergeseran Anggaran, dan Pemanfatatan
Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor
1822);
-2-
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (LembaranNegara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2007 Nomor 16);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2003 Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai;
-3-
12. Keputusan Bupati Nomor 429 Tahun 2011 tentang
Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sinjai;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
AMBANG BATAS FLEKSIBILITAS ANGGARAN
BAB IV
PERGESERAN ANGGARAN
BAB VI
PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN
BAB VII
MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN,
FLEKSIBILITAS PENGELUARAN
DAN PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 32 TAHUN 2015
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat