Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3, perubahan ayat (2) Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 23, penghapusan ayat (2) Pasal 23, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan ayat (1) Pasal 31, perubahan Pasal 33.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
13 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 97 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan